Dasco: Revisi UU TNI Bakal Ubah Pasal 3, 47, dan 53

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan mengubah tiga pasal.
Pertama, pasal 3 terkait kedudukan TNI. Dasco menjelaskan, dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah presiden. Dia menegaskan, untuk poin ini tidak ada perubahan.
Sementara ayat 2 pasal 3 mengenai kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapih dalam administrasinya," ujar Dasco dalam jumpa pers bersama Komisi 1 DPR RI terkait Revisi UU TNI di Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).