Data 7 Peninggalan di Tulungagung, BPCB Usulkan Jadi Cagar Budaya

Tulungagung, IDN Times - Tim Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur melakukan pendataan terhadap peninggalan dari masa pemerintahan Hindia Belanda di Kabupaten Tulungagung. Pendataan ini dilakukan guna melengkapi data yang ada di BPCB. Selama ini mereka telah memiliki data peningalan dari masa pra sejarah, namun belum mempunyai data peninggalan masa kolonial.
1. Data 3 Bangunan, 3 Struktur dan 1 situs

Pamong Budaya Ahli Muda BPCB Jawa Timur, Rizki Susantini menerangkan pendataan ini dilakukan selama 3 hari, sejak Sabtu (20/11/2021) kemarin. Mereka mendatangi beberapa peninggalan pada masa Pemerintahan Hindia Belanda seperti struktur dan bangunan. Untuk struktur mereka mendata Jembatan Grobogan, dam Cluwok dan sebuah gardu listrik.
Sedangkan untuk bangunan mereka melihat rumah gajah, bekas pengadilan negeri dan Hotel Tanjung. "Selain itu ada satu situs yang kita kunjungi, yakni kawasan perdikan Desa Tawangsari, di situ mulai dari bagunan rumah, masjid dan gapura pintu masuk kita lakukan pendataan," ujarnya, Senin (22/11/2021).
2. BPCB Jatim belum miliki data lengkap peninggalan kolonial

Rizki menerangkan selama ini BPCB telah memiliki data peninggalan sejak masa pra sejarah, masa kerajaan hingga masa kemerdekaan. Namun mereka belum memiliki data peninggalan struktur dan bangunan dari masa kolonial. Pendataan ini dilakukan untuk melengkapi hal tersebut.
"Sehingga nanti bisa kami jadikan bahan untuk membantu pemerintah menentukan kebijakan selanjutnya terkait peninggalan ini," tuturnya.
3. Rekomendasikan ke TACB untuk menjadi cagar budaya

Pihak BPCB juga merekomendasikan struktur serta bangunan yang telah didata ini, untuk ditetapkan sebagai Objek Cagar Budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) setempat. Penenatapan ini diperlukan guna melindungi bangunan tersebut agar tidak dirusak dan selalu terjaga.
"Kami merekomendasikan kepada TACB untuk segera menetapkan bangunan dan struktur tersebut menjadi Cagar Budaya," pungkasnya.