Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Delpedro Cs Jalani Sidang Vonis Penghasutan Demo Agustus Hari Ini

Delpedro Cs Jalani Sidang Vonis Penghasutan Demo Agustus Hari Ini
Delpedro Marhaen jalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Pusat. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
  • Delpedro Marhaen dan tiga rekannya dari Lokataru Foundation menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Pusat terkait kasus penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
  • Jaksa menuntut masing-masing terdakwa dua tahun penjara karena dianggap menyebarkan konten provokatif melalui akun Instagram yang mereka kelola selama aksi berlangsung.
  • Konten berisi tagar seperti #IndonesiaGelap dan #ReformasiPolri dinilai memicu kericuhan, merusak fasilitas umum, serta menyebabkan aparat terluka menurut keterangan jaksa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bakal menghadapi sidang vonis kasus dugaan perkara penghasutan demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2025).

Selain Delpedro, ada sejumlah terdakwa lain yang menjalani sidang vonis yakni Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Delpedro dituntut hukuman dua tahun penjara. Begitu juga dengan tiga rekannya, yaitu Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau cum admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Menurut jaksa, keempat orang ini terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait demonstrasi pada 25-30 Agustus 2025 hingga berujung kericuhan, sehingga menyebabkan fasilitas umum rusak hingga aparat terluka.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Delpedro Marhaen, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.

Jaksa menyebut para terdakwa menyadari media sosial Instagram menjadi platform atau alat efektif untuk menyebarkan informasi ke publik. Jaksa juga menyatakan mereka melalui akun media sosial Instagram yang dikelola masing-masing, membuat 19 konten kolaborasi selama masa demonstrasi akhir Agustus 2025.

Jaksa menganggap konten tersebut menghasut karena berisi narasi provokatif dan konfrontatif. Konten-konten dimaksud juga memuat tagar konsisten seperti #IndonesiaGelap #IndonesiaSoldOut hingga #ReformasiPolri.

Algoritma Instagram akibat unggahan itu menurut jaksa, membuat konten-konten yang dibuat para terdakwa berpotensi menjangkau khalayak luas, di tengah gelombang demonstrasi.

Akun media sosial Instagram yang dikelola para terdakwa, dan dipersoalkan jaksa adalah Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.

"Perbuatan terdakwa mengunggah konten di media sosial Instagram telah mengajak membangkitkan atau membuat sesuatu, yaitu melakukan unjuk rasa yang berujung pada kericuhan," ungkap jaksa.

"Konten viral yang cepat membuat dampak kerusuhan terjadi dalam waktu singkat sebelum konten dihapus," lanjut jaksa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More