Jakarta, IDN Times -- Keselamatan dalam bekerja merupakan hal yang harus selalu diprioritaskan dalam pekerjaan apa pun, baik itu pekerjaan di medan berat maupun pekerjaan di balik meja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Penerapan K3 jangan hanya sebuah kewajiban undang-undang, tetapi juga harus menjadi budaya dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
“Penerapan K3 harus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab bersama pengusaha, pekerja, pemerintah, dan masyarakat,” kata Wamenaker Afriansyah Noor ketika memberikan sambutan pada acara Konsolidasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Dewan K3 di Provinsi Jambi, Senin (16/1/2023).