Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Kasus Rizieq yang paling viral adalah kasus yang dilaporkan Aliansi Mahasiswa AntiPornografi. Rizieq dilaporkan dengan dugaan penyebaran konten bernada pornografi yang dilakukan oleh Rizieq.
Konten yang tertuang dalam bentuk chat atau pesan singkat tersebut menjadi viral. Dalam perjalanan proses hukumnya, Rizieq diketahui pergi ke Arab Saudi.
Meski kini kasus tersebut dinyatakan telah dihentikan dengan pemberian SP3 oleh pihak kepolisian, Rizieq belum juga kembali ke tanah air hingga saat ini.
Wacana kepulangan Rizieq mencuat di tengah isu rekonsiliasi usai Pilpres 2019. Pemulangan Rizieq menjadi salah satu syarat yang disodorkan kubu oposisi, Prabowo Subianto, kepada presiden terpilih, Joko Widodo, terkait dengan rekonsiliasi.
Duta Besar RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menuturkan Rizieq memang sudah tak memiliki izin tinggal sah di Saudi sejak 20 Juli 2018 lalu.
Berdasarkan aturan imigrasi Saudi, Rizieq bisa terancam hukuman enam bulan penjara dan denda hingga 50 ribu riyal atau setara Rp194 juta karena izin tinggal kedaluwarsa.