Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dewan Pengawas: Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Diusulkan BKN

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan usulan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers virtual Dewas KPK pada Jumat (23/7/2021).

Anggota Dewas KPK, Harjono, mengatakan usulan TWK disampaikan BKN ketika rapat harmonisasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 9 Oktober 2020.

"Ketentuan mengenai tes wawasan kebangsaan merupakan masukan dari BKN yang pertama kali disampaikan dalan rapat tanggal 9 Oktober 2020, serta dalam rapat harmonisasi Kemenpan-RB dan BKN yang meminta tetap ada asesmen wawasan kebangsaan untuk mengukur syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengenai setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah dan tidak setuju pemenuhan syarat tersebut hanya dengan menandatangani surat pernyataan saja," kata Harjono dalam konferensi pers virtual mengenai pelanggaran etik.

1. Dugaan Firli memasukkan pasal tambahan dalam Perkom tak terbukti

default-image.png
Default Image IDN

Karena diusulkan BKN, maka laporan 75 pegawai KPK soal dugaan Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan pasal di Peraturan Komisi (Perkom) soal TWK diniali tak terbukti. Perkom itu diduga ditambahkan pada rapat 25 Januari 2021.

"Dari fakta itu sehingga tidak benar, dugaan pasal TWK merupakan pasal yang ditambahkan saudara Firli Bahuri dalam rapat tanggal 25 Januari 2021," kata Harjono.

2. Dewas nyatakan lima pimpinan KPK tak melanggar kode etik

Pimpinan KPK bertemu dengan pimpinan MPR (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dalam perkara ini, Dewas menyatakan lima pimpinan KPK yang dilaporkan 75 pegawai gagal TWK tak terbukti melanggar kode etik. Sebab, kasus tersebut tak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.

"Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK, sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewas tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhinya syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean.

3. Pimpinan KPK dilaporkan 75 pegawai KPK

Lima Pimpinan KPK (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sebagai informasi, 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK melaporkan seluruh pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK. Para pimpinan KPK dinilai telah melanggar kode etik.

Para pegawai tersebut menilai pimpinan KPK awalnya mengatakan tidak ada konsekuensi dari TWK, namun akhirnya berbeda. Lalu, sejumlah pertanyaan saat TWK dinilai melecehkan perempuan.

Terakhir, pimpinan KPK dinilai sewenang-wenang dengan tidak menaati keputusan Mahkamah Konstitusi soal TWK tidak boleh merugikan pegawai.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us