Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dhani Disebut Kena Pasal Karet, Kemenkominfo: UU ITE Perlu Dibenahi

Antara Foto/Sigid Kurniawan

Jakarta, IDN Times - Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan dampak penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sangat massif. Meski demikian, dia yakin UU ITE tetap diperlukan karena bila tidak, tidak akan ada rambu-rambu yang menjaga hak masing-masing individu yang bertransaksi informasi di dunia maya.

"Dampaknya memang sangat massif. Tetapi kalau gak diatur akan ada persekusi. Pada pasal 27 ayat 3 UU ITE yang sebelumnya tertulis orang yang dilaporkan ditangkap, kemudian diubah aturannya. Kita buktikan dulu di pengadilan sebelum ditangkap," kata Semual dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One, Selasa (5/2) malam.

1. Rancangan UU ITE sudah bergulir sejak 2002

kominfo.go.id

Seiring perkembangan dunia digital, dampak dari sebuah pernyataan akan sangat masif. Samuel mengatakan, orang yang menghina di media digital dapat 'didengar' ke seluruh penjuru negeri.

Untuk itu, kata dia, UU ITE lahir awal 2008 dan disahkan di DPR. Namun jauh sebelumnya itu, rencana penyusunan undang-undang itu telah bergulir, yakni sejak 2002.

"Kita atur dunia digital, ada transaksi, ada perilakunya. Saat memasuki ruang baru (dunia digital), kita punya rambu-rambu apa yang boleh dan gak boleh," tutur Semuel.

2. Pelaksanaan UU ITE perlu dikawal bersama

Techinasia

Samuel mengakui dalam pelaksanaannya, UU tersebut tetap perlu dibenahi. Tapi Semuel tetap yakin, dunia digital akan lebih bahaya lagi jika tak disertai aturan.

"Orang bisa saling hina dan edit data tanpa aturan. Semua harus disiapkan, jangan sampai orang salahgunakan teknologi. Pelaksanaannya perlu dikawal bersama," kata Semuel.

3. Sempat menerima sejumlah kritik, UU ITE sudah pernah direvisi

IDN Times/Teatrika Putri

Polemik tentang pasal-pasal dalam UU ITE bukan baru kali ini terjadi. Sejak disahkan, UU ini sempat dikritik karena sejumlah pasal dianggap sebagai pasal karet dan bisa jadi membatasi kebebasan berekspresi. Pada 2016, UU ITE akhirnya direvisi meski sejumlah pasal yang kerap dikritik belum juga diubah. Belakangan ini isu pasal karet dalam UU ITE kembali menghangat karena kasus Ahmad Dhani dan pelaporan Rocky Gerung.

Samuel mengaku substansi UU ITE telah banyak diperbaiki saat direvisi pada 2016. Terkait legal standing pelapor UU ITE yang belakangan banyak dipermasalahkan, Semuel menjelaskan, itu tergantung pasal yang akan digunakan. Untuk kasus penghinaan bisa menggunakan pasal 27. Namun, pelapor haruslah orang yang terkena dampak.

"Kalau delik umum bisa dilaporkan. Misal ada yang menyerang suatu kelompok, itu bisa," kata Semuel.

3. Sandiaga menyampaikan wacana revisi UU ITE yang dinilai mengandung 'pasal karet'

SAFEnet

Sebelumnya, Calon Wakil Presiden 02, Sandiaga Uno mengatakan akan merevisi UU ITE jika dia dan Prabowo Subianto terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024. Hal itu disampaikannya usai menjenguk Ahmad Dhani Prasetyo di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (31/1).

Setelah vonis Dhani, Sandiaga mengaku ia semakin yakin untuk merevisi UU ITE karena pasal tersebut dinilainya sebagai salah satu pasal karet yang sangat rentan dinterpretasikan dan digunakan untuk memukul lawan maupun menolong teman.

“Jangan lagi ada pasal karet yang akhirnya hukum itu tidak tegak lurus,” jelas Sandiaga di LP Cipinang.

5. Ahmad Dhani divonis bersalah atas dakwaan yang berisi pasal UU ITE junto KUHP

IDN Times/Fitria Madia

Musikus dan juga calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara dan saat ini tengah mendekam di rumah tahanan (rutan) kelas I Cipinang. Oleh jaksa, Dhani dijerat dengan dakwaan pasal UU ITE junto KUHP.

Vonis terhadap Ahmad Dhani tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1). Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua H Ratmoho, Ahmad Dhani dinilai terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us