Jakarta, IDN Times - Meski tengah terjadi lonjakan pandemik COVID-19, tak menyurutkan Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk memperjuangkan agar hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang diakui. Melalui kuasa hukumnya, Rusdiansyah, Partai Demokrat kubu Moeldoko mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Jumat (25/6/2021).
"Materi gugatan meminta kepada pengadilan agar mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatra Utara pada 5 Maret 2021 lalu. Di mana, KLB itu menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal periode 2021-2025," ujar Rusdiansyah melalui keterangan tertulis hari ini.
Gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor 150/G/2021/PTUN.JKT. Partai Demokrat kubu Moeldoko menjadikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai pihak yang digugat.
Apa alasan Demokrat kubu Moeldoko tetap ngotot berharap agar pengadilan mengakui pihak mereka?