Jakarta, IDN Times - Setelah mendekam selama 410 hari di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Rabu (29/4). Kepastian bahwa pria yang akrab disapa Rommy itu bebas dari rutan KPK disampaikan oleh Wakil Ketua, Nawawi Pomolango melalui pesan pendek ke IDN Times.
"Iya, benar kami dalam proses mengeluarkan terdakwa dari tahanan karena telah ada perintah MA untuk mengeluarkan tahanan tersebut," kata Nawawi malam ini.
Dikeluarkannya Rommy dari tahanan di saat proses pengajuan kasasi masih berjalan di MA sungguh membuat dahi publik berkerut. Sebab, selama ini dalam kasus terdakwa lainnya masih tetap ditahan selama proses kasasi bergulir di MA. Apa yang membedakan Rommy dengan terdakwa lainnya?
Apalagi di dua persidangan sebelumnya, Rommy tetap dinyatakan bersalah dan menerima suap agar bisa cawe-cawe posisi di Kementerian Agama.