Sempat Kejar-Kejaran, Tim Polres Depok Ringkus Komplotan Curanmor

Depok, IDNTimes - Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok berhasil melumpuhkan tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AH, AR, dan AJ di Jalan Raya Bogor, Kota Depok, Jawa Barat. Salah satu tersangka terpaksa ditembak di bagian dada karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, pelumpuhan ketiga tersangka berinisial AH, AR, dan AJ dilakukan pada Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 04.30 WIB. Pada saat kejadian, Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok melakukan patroli dan mencurigai ketiga tersangka menggunakan satu sepeda motor dengan cara berboncengan.
"Saat akan kami tangkap melakukan perlawanan yang dianggap berbahaya, terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak," ujar Imran di Polres Metro Depok, Kamis (13/1/2022).
1. Terjadi kejar-kejaran saat ditangkap

Imran mengungkapkan, pada saat kejadian ketiga tersangka saat diminta berhenti tidak mengindahkan Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok. Akhirnya Tim Perintis mengejar tersangka yang berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya.
"Warga yang mengenali Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok ikut membantu melakukan pengejaran," ungkap Imran.
Imran menjelaskan, tersangka dengan Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok yang dibantu warga kejar-kejaran di Jalan Raya Bogor. Ketiga tersangka berusaha melarikan diri dan sempat menendang kendaraan warga yang ikut mengejar.
"Bahkan saat dilakukan pengejaran kendaraan warga yang ikut membantu pengejaran sempat ditendang tersangka," jelas Imran.
2. Pelaku tendang kendaraan warga yang ikut membantu polisi

Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok menilai tindakan yang dilakukan tersangka dengan cara menendang kendaraan warga yang mengejar cukup membahayakan. Tim Perintis Presisi pun mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak diindahkan.
"Sempat dikeluarkan tembakan peringatan ke udara namun tersangka tetap melarikan diri," ucap Imran.
Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, dan ketiga tersangka saat melakukan aksi pencurian membawa senjata tajam, terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak. Apalagi tersangka membawa senjata tajam berupa celurit dan cutter dan sempat menendang kendaraan milik warga.
"Ditembak di bagian dada atas sebelah kanan sehingga ketiga tersangka berhasil ditangkap," tegas Imran.
3. Pelaku terancam tujuh tahun penjara

Selain mengamankan ketiga tersangka, Polres Metro Depok berhasil mengamankan enam kendaraan bermotor dan satu merupakan milik anggota DPRD Kota Depok. Ketiga tersangka melakukan aksinya di enam lokasi, tiga di antaranya di Kota Depok, satu di Bekasi, dan dua di Bogor.
"Mereka beraksi di enam lokasi dengan cara merusak tempat kunci motor," kata Imran.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo 54 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ketiga tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Imran.
















