Banjir Dukungan Usai Dilaporkan Polisi, Pandji: Terima Kasih Doanya

- Materi sketsa Pandji telah menyinggung warga Nahdiyin
- Laporan terhadap Pandji diusut menggunakan KUHP baru
Jakarta, IDN Times - Komika, Pandji Pragiwaksono, mengatakan, sedang berada di New York, Amerika Serikat (AS) ketika dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) oleh orang yang mengaku dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Mantan penyiar radio itu dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Pelapor bernama Rizki Abdul Rahman Wahid mengatakan, ada materi di dalam konten pertunjukkan stand up comedy yang dibawakan Pandji, bertajuk 'Mens Rea' yang dianggap telah mencemarkan nama baik NU dan Muhammadiyah. Dia mengaku telah dirugikan oleh pernyataan Pandji yang menyebut NU dan Muhammadiyah ikut berpolitik dengan imbal baliknya berupa izin penambangan batu bara.
Usai dilaporkan polisi, Pandji mengaku mendapatkan banyak dukungan dan doa. Dia pun mengucapkan terima kasih.
"Apa kabar Indonesia? Gue cuma mau bilang terima kasih untuk dukungannya, doanya. Banyak banget yang mendoakan yang baik-baik ke gue. Gue juga baik-baik saja dan lagi di New York setelah mengisi siaran. Sekarang lagi mau balik ke rumah, lapar. Mau balik ke anak-anak dan istri, gue mau makan malam sama mereka," ujar Pandji, dikutip dari video Instastory-nya, Jumat (9/1/2026).
Dia pun mengucapkan terima kasih karena telah mencintai seni stand up comedy. Pandji berharap masih bisa menghibur lewat sketsa komedi lainnya.
1. Materi sketsa Pandji telah menyinggung warga Nahdiyin

Rizki mengatakan, kalimat Pandji tersebut telah menyinggung warga Nahdiyin. Sebab, salah satu ormas Islam terbesar di Tanah Air itu sudah ikut berjuang merebut kemerdekaan di era penjajahan. Namun malah dideskreditkan karena bersedia menerima konsesi izin tambang.
"Di dalam materi stand up comedy Pandji malah disebutkan NU ikut berpolitik lalu mendapatkan (izin) tambang. Tentu ini mengecilkan saya sebagai warga Nahdiyin," ujar Rizki kepada media di Jakarta pada Kamis.
Dia pun menepis NU ormas yang antikritik. Namun, menurut dia, ketika seorang publik figur menyampaikan pernyataan di ruang publik, maka harus mempertanggung jawabkannya secara sosial dan hukum.
"Kan tidak bisa semua hal disampaikan dengan dalih 'menurut keyakinan saya.' Ketika pernyataan dia dianggap telah membuat orang lain tersinggung, maka orang tersebut berhak memperkarakan secara hukum," ujar dia.
2. Laporan terhadap Pandji diusut menggunakan KUHP baru

Sementara, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengatakan, pihaknya mulai menindaklanjuti laporan terhadap Pandji tentang materi stand up comedy bertajuk 'Mens Rea' tersebut. Polisi melakukan penyelidikan menggunakan KUHP baru.
"Ya, untuk pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah yang diterapkan adalah KUHP baru," ujar Reonald di Jakarta pada Jumat.
Pandji dilaporkan dengan menggunakan Pasal 300 KUHP dan atau Pasal 301 KUHP. Reonald memastikan pihaknya akan mengusut laporan tersebut secara transparan dan profesional.
"(Dilaporkan) Tentang penistaan agama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tentang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP," kata dia.
3. Mahfud sebut Pandji sulit untuk dijerat dengan KUHP baru

Sementara, menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, pernyataan Pandji itu tidak bisa dipidanakan lantaran acara 'Mens Rea' tayang pada Desember 2025. Apalagi, KUHP resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
"Peristiwanya itu kan akan dihitung dari kapan kalimat tersebut diucapkan. Gak akan dihukum, Mas Pandji. Tenang. Nanti saya yang bela," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/1/2025).

















