Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tawuran Antar Geng di Depok Live Medsos, 1 Orang Luka Senjata Tajam

Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Joao Sadjab memperlihatkan barang bukti aksi tawuran antar genk di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDNTimes - Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, menangkap seorang anggota gengster di Depok, yang membacok anggota gengster lainnya saat tawuran. Dari pengungkapan kasus ini, terungkap tawuran tersebut disiarkan langsung di media sosial antara geng KM29 dan geng Tipar.  

Kasus ini terungkap karena ada laporan dari seorang warga bernama Muhammad Ramadhani, yang menjadi korban pembacokan anggota gengster yang sedang terlibat saat tawuran. Ramadhani juga merupakan anggota gengster yang terlibat tawuran di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok itu.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Joao Sadjab, mengatakan kasus ini dilaporkan kakak Ramadhani. Pada saat kejadian, adiknya sedang membeli nasi goreng di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis, pada pukul 03.30 WIB.

"Atas laporan tersebut kami lakukan pengembangan dan penyelidikan," ujar Ibrahim, Depok, Rabu (12/1/2022).

1. Kedua gengster janjian dan live di medsos saat tawuran

Tersangka tawuran antar genk yang diamankan polisi di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sebelum kejadian, geng KM29 mendapat ajakan tawuran dari geng Tipar, untuk membalas dendam karena geng Tipar pernah kalah tawuran pada 2020. Lokasi tawuran disepakati di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis.

"Pada pukul 03.30 kedua geng tersebut melakukan tawuran menggunakan senjata tajam, dan disiarkan secara live di media sosial," tutur Ibrahim.

Setelah ada korban pada saat tawuran, kedua geng melarikan diri dan korban yang mengalami luka mendapatkan perawatan di RS Polri. Dari fakta dan bukti yang ada, tidak lebih dari 24 jam dari laporan yang diterima, Polsek Cimanggis membekuk tersangka utama.

"Tersangka utama yang diamankan saat ini adalah yang melakukan pembacokan terhadap korban," ucap Ibrahim.

2. Korban mengalami luka di bagian perut dan tangan

Tersangka tawuran antar genk yang diamankan polisi di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Setelah polisi melakukan pemeriksaan, ternyata korban merupakan kelompok geng Tipar yang melakukan tawuran dengan geng KM29. Korban mengalami luka bacokan saat tawuran berlangsung.

"Korban mengalami luka robekan pada bagian perut mencapai lima sentimeter dan tangan sebelah kanan," ungkap Ibrahim.

Luka di perut diduga akibat terkena sabetan celurut milik tersangka berinisial RM. Sedangkan, luka di bagian lengan kanannya akibat senjata tajam dari tersangka lainnya berinisial M.

"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap M yang masuk dalam DPO Polsek Cimanggis," jelas Ibrahim.

3. Tersangka terancam sembilan tahun penjara

Tersangka tawuran antar genk yang diamankan polisi di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Polsek Cimanggis telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan tersangka, dan korban terlibat tawuran antargeng. Barang bukti yang diamankan berupa sebilah celurit serta satu buah handphone.

"Celurit ini yang digunakan untuk tawuran dan melukai korban dan handphone berisikan ajakan tawuran," kata Ibrahim.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2e tentang kekerasan di muka umum dengan menyebabkan luka berat pada bagian tubuh. 

"Tersangka terancam hukuman penjara selama sembilan tahun," tutup Ibrahim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us