Kemenag Buat Aturan Pendidikan Agama Hindu Widyalaya Swasta Jadi Negeri

- Pemerintah bisa mendirikan Widyalaya baru melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) yang baru
- PMA perkuat kehadiran negara untuk pendidikan agama Hindu
- Perlu adanya peningkatan tata kelola mutu pendidikan agama Hindu
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025, sebagai perubahan atas PMA Nomor 2 Tahun 2024. Aturan yang ditandatangani Menteri Agama, Nasaruddin Umar, pada 30 Desember 2025 ini secara khusus memuat ketentuan mengenai perubahan status Widyalaya swasta menjadi negeri, yang sebelumnya belum diatur dalam regulasi lama.
Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah kini memiliki landasan hukum yang sah untuk memproses alih status Widyalaya swasta. Direktur Jenderal Bimas Hindu, I Nengah Duija, menyambut baik kebijakan tersebut, karena memberikan jaminan kepastian hukum bagi lembaga pendidikan agama Hindu milik masyarakat yang ingin beralih status menjadi negeri.
"Umat Hindu menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama Nasaruddin Umar, atas keluarnya PMA 51 ini sebagai upaya memberi peluang yang sama untuk mendidik putra putri bangsa melalui pendidikan nasional. Regulasi ini menjadi langkah afirmatif pemerataan layanan Pendidikan Keagamaan Hindu," ujar I Nengah dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat (9/1/2026).
1. Pemerintah bisa mendirikan Widyalaya baru

Melalui PMA tersebut, pemerintah bisa mendirikan Widyalaya baru. Widyalaya merupakan lembaga pendidikan keagamaan Hindu.
"Selain mengatur penegerian Widyalaya swasta, PMA ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mendirikan Widyalaya baru," kata I Nengah.
2. PMA perkuat kehadiran negara untuk pendidikan agama Hindu

I Nengah menjelaskan utama regulasi ini adalah memperkuat kehadiran negara dalam mengelola pendidikan agama Hindu, serta memastikan pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah. Melalui PMA Nomor 51 Tahun 2025, tata kelola Widyalaya diharapkan menjadi lebih rapi, berkesinambungan, dan relevan dengan kebutuhan umat serta kemajuan pendidikan nasional.
"PMA 51 ini juga menjadi bukti nyata atas kehadiran negara dalam mengimplementasikan astacita Sumber Daya Manusia unggul melalui asta prioritas Kemenag, di mana pendidikan umum berciri khas keagamaan Hindu bagian penting dari program itu," ucap dia.
3. Perlu adanya peningkatan tata kelola mutu pendidikan agama Hindu

Sementara, Direktur Pendidikan Ditjen Bimas Hindu, I Ketut Sudarsana, menyebut revisi PMA ini sebagai manuver strategis pemerintah untuk menyelaraskan pendidikan Widyalaya dengan perubahan zaman. Ia menekankan pentingnya peningkatan tata kelola dan mutu pendidikan, serta memastikan nilai-nilai Hindu tetap relevan di tengah masyarakat dan era transformasi digital.
"Perubahan PMA ini juga menegaskan penambahan klausul penegerian Widyalaya sebagai landasan hukum bagi penguatan peran Negara dalam menjamin pemerataan akses, keberlanjutan kelembagaan, dan peningkatan kualitas pendidikan Widyalaya, tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar keagamaan," ujar dia.

















