Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, beberapa waktu lalu diterpa isu dugaan membocorkan hasil penyelidikan kasus dana tunjangan kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dari kabar yang beredar, disebutkan hal itu diketahui ketika tim KPK menggeledah ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Diduga, dokumen itu didapat dari Firli.
Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto menilai, Firli layak menjadi tersangka apabila tuduhan itu terbukti.
"Jika benar dokumen di atas ditemukan oleh penyelidik KPK di ruang kerja Kabiro Hukum Kementerian ESDM yang diperoleh dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dan berasal dari Firli Bahuri, Ketua KPK. Pada kondisi seperti itu, maka Firli sudah dapat dinyatakan sebagai tersangka," ujar Bambang dalam keterangannya yang dikutip Senin (10/4/2023).