Jakarta, IDN Times - Sejumlah wilayah akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada November 2024. Pemilihan yang akan dilakukan mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah menetapkan tahapan Pilkada 2024 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Taun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.