Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Digugat, DK PWI Gandeng Todung-Luhut Sebagai Kuasa Hukum

(Dok.IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
- Dewan Kehormatan PWI menggandeng dua advokat senior Todung Mulya Lubis dan Luhut Pangaribuan, untuk
- menghadapi gugatan perdata oleh mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah. Sayid menggugat SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp101.871.200.000. Gugatan tersebut juga menuntut anggota DK PWI membayar uang paksa atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari.
Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) siap menghadapi gugatan mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka akan diwakili advokat Todung Mulya Lubis dan Luhut Pangaribuan beserta tim hukumnya.
“Kami akan menggunakan kemampuan terbaik kami untuk memberikan bantuan, dan pembelaan hukum kepada rekan-rekan Dewan Kehormatan PWI. Bagi wartawan, integritas itu harga mati demi menjaga marwah, harkat, dan martabat profesi maupun organisasi profesi wartawan,” kata Todung dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2024).
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us