Banda Aceh, IDN Times - MAR, terpidana kasus rudapaksa anak kandung di Aceh Besar yang divonis hukuman 200 bulan (16,5 tahun) penjara akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (24/6/2021).
Sebelumnya, keberadaan warga Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar Aceh itu tidak diketahui saat akan dieksekusi oleh pihak kejaksaan.
Adapun tim yang terlibat dalam penangkapan MAR, yakni Tim Buser dan Intel dari Kejari Aceh Besar, serta dibantu pihak kepolisian.