Jakarta, IDN Times - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri yang pernah menjadi saksi dalam perkara korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, Faizal Assegaf. Budi menilai hal itu sudah tak perlu ditanggapi lagi.
"Terkait pelaporan itu, rasanya sudah tidak perlu kita tanggapi lagi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).
Dilaporkan ke Dewas, Jubir KPK: Tak Perlu Kita Tanggapi Lagi

1. Serahkan proses pada Dewas KPK
Budi menyerahkan seluruh prosesnya kepada Dewas KPK. Ia yakin Dewas KPK akan objektif.
"Kami tentu meyakini Dewas akan objektif melihat dan mencermati laporan aduan dari masyarakat," ujarnya.
2. Saksi kasus dugaan korupsi laporkan Jubir KPK ke Dewas
Diketahui, Budi Prasetyo dilaporkan ke Dewas KPK terkait pernyataannya di media massa. Pelapornya adalah Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri yang pernah menjadi saksi dalam perkara korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, Faizal Assegaf.
Faizal merasa Budi Prasetyo telah memanfaatkan jabatan untuk membentuk opini publik terkait pemeriksaan dirinya di KPK.
Ia membantah KPK telah melakukan penyitaan darinya. Menurutnya, justru dialah yang menyerahkan barang kepada KPK.
"Yang terjadi adalah partisipasi warga negara dalam rangka mendukung kejahatan apa? Gerakan anti korupsi menyerahkan barang dan itu tidak terkait dengan persoalan yang terjadi di internal Bea Cukai. Persoalannya udah kami sampaikan terbuka di ruang publik," ujarnya.
"Semua tuduhan, opini yang dia bangun, termasuk yang terakhir menyangkut dengan fitnah besar, kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami, itu akan menjadi bukti tambahan di Polda Metro Jaya," lanjutnya.