Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Dilaporkan ke Dewan Pengawas

- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh Faizal Assegaf, saksi kasus korupsi Bea dan Cukai, karena dianggap membentuk opini publik lewat pernyataannya di media.
- Faizal menilai Budi menyebarkan informasi keliru soal penyitaan barang oleh KPK, padahal ia mengaku menyerahkan barang tersebut secara sukarela sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan antikorupsi.
- Budi sebelumnya menyatakan KPK telah menyita enam barang dari Faizal terkait dugaan penerimaan fasilitas dari tersangka kasus korupsi Bea dan Cukai, yang menurutnya diakui langsung oleh Faizal kepada penyidik.
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri yang pernah menjadi saksi dalam perkara korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, Faizal Assegaf. Budi dilaporkan terkait pernyataannya kepada media massa.
"Kami datang ke Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan surat pengaduan resmi dan kami berharap Dewas yang dibentuk oleh dukungan partisipasi publik dalam rangka transparansi penegakan hukum lebih khusus pada KPK segera merespons laporan kami," ujarnya usai membuat laporan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).
Faizal merasa Budi Prasetyo telah memanfaatkan jabatan untuk membentuk opini publik terkait pemeriksaan dirinya di KPK.
Ia membantah kpk telah melakukan penyitaan darinya. Menurutnya, justru dialah yang menyerahkan barang kepada KPK.
"Yang terjadi adalah partisipasi warga negara dalam rangka mendukung kejahatan apa? Gerakan antikorupsi menyerahkan barang dan itu tidak terkait dengan persoalan yang terjadi di internal Bea Cukai. Persoalannya udah kami sampaikan terbuka di ruang publik," ujarnya.
"Semua tuduhan, opini yang dia bangun, termasuk yang terakhir menyangkut dengan fitnah besar, kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami, itu akan menjadi bukti tambahan di Polda Metro Jaya," lanjutnya.
Sebelumnya, Budi mengungkapkan ada enam barang yang disita KPK dari Faizal Assegaf. Salah satunya adalah barang elektronik.
Budi menjelaskan, pemeriksaan Faizal Assegaf sebagai saksi terkait dengan dugaan penerimaan barang dari salah satu tersangka dalam perkara dan tidak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai. Dia mengungkapkan bahwa Faizal sendiri sudah mengakui kepada penyidik adanya penerimaan tersebut sehingga barang tersebut langsung disita oleh penyidik.
"Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan, kemudian itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan, dan atas barang-barang yang diterima oleh yang bersangkutan itu pun juga sudah disita oleh penyidik," jelas Budi.

















