Bivitri: Jangan Terlena Permendikbud, RUU TPKS Gantung Sewindu di DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, penerbitan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual saat ini menjadi buah bibir.
Meski demikian, Bivitri mengingatkan, agar pemerintah juga tidak melupakan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang masih menggantung di DPR.
"Saat ini memang pada Permendikbud, namun jangan lupa dengan RUU TPKS yang sudah sewindu nyangkut di DPR," ujar Bivitri dalam diskusi virtual, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: DPR Sebut RUU TPKS Berbeda dengan Permendikbud, Tak Ada Sexual Consent
1. Banyak yang bersuara usai Permendikbudristek diterbitkan
Menurut Wakil Ketua Sekolah Hukum Jentera ini, penerbitan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual saat ini membuka pikiran bahwa kasus kekerasan seksual banyak di kampus.
"Sebelum adanya Permendikbud ini banyak yang belum berani melapor, sekarang mulai banyak yang bersuara," kata Bivitri.
2. Kekerasan seksual bukan hanya di lingkungan kampus
Dia menegaskan kekerasan seksual bukan hanya di lingkungan kampus atau sekolah-sekolah, bahkan di luar itu banyak kasus serupa.
Editor’s picks
"Lebih banyak yang belum terungkap di luar kampus, RUU TPS yang sebenarnya dari dulu kita dorong, ini pun masih ditahan," kata Bivitri.
3. Nasib RUU TPKS yang sudah diusulkan sejak delapan tahun lalu kini masih terlunta-lunta
Bivitri mengingatkan RUU TPKS yang sudah diusulkan sejak delapan tahun lalu kini masih terlunta-lunta. RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 sebagai usul inisiatif Baleg DPR RI dan parlemen berkomitmen menyelesaikan pembahasan aturan tersebut pada Masa Sidang I Tahun Persidangan 2021-2022.
"Nah di DPR ini belum selesai juga, harusnya 16 Desember itu adalah paripurna terakhir tahun ini. Harusnya 16 Desember RUU ini diketok sebagai RUU usul inisiatif DPR, namun ternyata jelang 16 Desember ini kayaknya bakal tertahan lagi karena ada upaya2 dari sebagian fraksi dan individu di DPR yang mencoba menghilangkan kata 'persetujuan' seperti di Permendikbud," katanya
Baca Juga: Jokowi Dinilai Satu-satunya Orang yang Bisa Selamatkan RUU TPKS
4. Hilangkan dua kata kunci
Selain menghilangkan kata 'persetujuan' juga menghilangkan kata 'kekerasan'. Padahal, dua kata jadi kunci penanda kekerasan seksual .
"UU TPKS ini diarahkan untuk pencegahan, padahal fenomena ini persoalannya adalah yang sudah terjadi dan tidak bisa dilaporkan korbanya juga tidak mendapat pemulihan. Seharusnya fokus pada korban lho," tegas Bivitri.