Buruh Tolak UMP Jakarta Rp4,9 Juta, Ancam Demo dan Minta Rp5,1 Juta

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp4.901.798. Angka ini naik 5,6 persen dari UMP 2022 sebesar Rp4.641.854.
Menanggapi keputusan tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak nilai persentase kenaikan UMP. Menurut mereka, kenaikan UMP tersebut mengakibatkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh daerah menjadi kecil.
Untuk itu, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mendesak agar UMP DKI Jakarta direvisi menjadi sebesar 10,55 persen atau menjadi Rp5.131.000 sebagai jalan kompromi dari serikat buruh, yang sebelumnya mengusulkan 13 persen.
"Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh meminta bupati dan walikota dalam merekomendasikan nilai UMK ke gubernur adalah sebesar antara 10 hingga 13 persen," ujar Presiden KSPI dan juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam siaran tertulis, Senin (29/11/2022).
"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen," imbuhnya.
Baca Juga: Tok! UMP 2023 DKI Jakarta Rp4,9 Juta
1. Keputusan penjabat Gubernur DKI yang tidak sensitif terhadap kehidupan buruh
Menurut Said, jika menggunakan data September 2021 ke September 2022, hal itu tidak memotret dampak kenaikan BBM yang mengakibatkan harga barang melambung tinggi, karena kenaikan BBM terjadi pada Oktober 2022.
"Untuk itu, dengan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 5,6 persen, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mengecam keras keputusan penjabat Gubernur DKI yang tidak sensitif terhadap kehidupan buruh," tegasnya.
Editor’s picks
"Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," imbuh Said.
2. Kenaikan UMP DKI 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh
Said menyebut kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Untuk itu, pihaknya mendesak agar penjabat Gubernur DKI merevisi kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 10,55 persen, sesuai usulan Dewan Pengupahan Provinsi DKI unsur serikat buruh.
"Kenaikan UMP DKI 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI Jakarta," ujar dia.
Baca Juga: Semua Beda Usul, Heru Budi Tentukan Nilai UMP DKI 2023 Berapa?
3. Kenaikan UMP dan UMK seharusnya sebesar inflasi
Said menambahkan UMP di bawah nilai inflasi Januari hingga Desember 2022 yaitu sebesar 6,5 persen, plus pertumbuhan ekonomi Januari sampai Desember yang diperkirakan 5 persen.
"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau Year on Year," katanya.