Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Para pengeroyok Ade Armando usai divonis hukuman oleh hakim. Foto: IDN Times/Aryodamar.
Para pengeroyok Ade Armando usai divonis hukuman oleh hakim. Foto: IDN Times/Aryodamar.

Jakarta, IDN Times - Enam pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando divonis delapan bulan penjara. Mereka adalah Abdul Latif; Komar; Marcos Iswan; Al Fikri Hidayatullah; Dhia Ul Haq; dan Muhammad Bagja.

"Menyatakan terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut Kartana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan hakim dalam membuat putusan. Hakim menilai para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Terdakwa I, II, dan III mempunyai tanggungan keluarga. Selain itu, terdakwa IV sudah meminta maaf.
"Perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman dan mengganggu ketertiban umum," ujar Hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, para terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Editorial Team

EditorAryodamar