Jakarta, IDN Times - Jakarta resmi kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Senin (14/9/2020). PSBB juga mengatur tentang pembatasan kegiatan di perkantoran hanya 25 persen. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah menjalankan aturan tersebut.
"Mulai hari Senin tanggal 14 September 2020, aktivitas pekerjaan dilaksanakan dengan ketentuan sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25-75, yaitu 25 persen bekerja di kantor (BDK) dan 75 persen bekerja dari rumah (BDR)," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).