Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DKPP Kukuhkan 204 Tim Pemeriksa Daerah Perwakilan 34 Provinsi

Ilustrasi sidang DKPP RI (dkpp.go.id)
Ilustrasi sidang DKPP RI (dkpp.go.id)

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengukuhkan 204 Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Periode 2022-2023 di Yogyakarta, Selasa (1/11/2022).

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengungkapkan, semua nama TPD yang akan dilantik ini berasal dari perwakilan 34 provinsi dengan rincian 68 orang dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, 68 orang dari unsur Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan 68 orang dari unsur Masyarakat.

1. DKPP undang Mendagri Tito Karnavian

Mendagri Tito Karnavian (dok. Puspen Kemendagri)
Mendagri Tito Karnavian (dok. Puspen Kemendagri)

Rencananya, pengukuhan ini akan dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota DKPP. Selain itu, DKPP juga telah mengundang sejumlah pejabat, di antaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, KPU, dan Bawaslu.

“Acara pengukuhan ini dapat ditonton oleh masyarakat melalui siaran langsung pada Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” kata Yudia dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).

2. Sebanyak 204 TPD diberikan pelatihan kode etik penyelenggara pemilu

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Yudia menambahkan, dasar dari pembentukan TPD adalah ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, DKPP dapat membentuk Tim Pemeriksa Daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc”.

Selain itu, payung hukum lainnya adalah Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, TPD memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota.

Yudia juga mengatakan 204 TPD yang akan dikukuhkan ini nantinya juga akan mendapat beberapa materi tentang penanganan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

“Rencananyanya, rangkaian kegiatan ini akan berlangsung pada 31 Oktober hingga 2 November 2022,” ucap dia.

3. Pembentukan TPD sebagai bentuk antisipasi banyaknya aduan di daerah

ilustrasi peta Indonesia (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi peta Indonesia (IDN Times/Arief Rahmat)

TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri dari unsur Masyarakat, unsur KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, dan Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh. Tugas dari TPD adalah melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah.

Pembentukan TPD sendiri awalnya dilakukan sebagai bentuk antisipasi banyaknya aduan dan penanganan KEPP di daerah. TPD dibentuk secara resmi melalui Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us