Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DKPP Tak Punya Kantor, Sidang Etik Pemilu Daerah di Kanwil Kemenkumham

Kementerian Hukum dan HAM lakukan pertemuan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor Kemkumham, Selasa (11/10/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pertemuan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), membahas kerja sama, terutama dalam pelaksanaan sidang perkara etik penyelenggara pemilu di daerah.

Hasil dari pertemuannya dengan Menkumham, Yasonna Laoly, adalah untuk melaksanakan persidangan di daerah, di Kanwil Kemkumham, guna menyidangkan perkara-perkara dugaan pelanggaraan KPU maupun Bawaslu.

"Karena pemilu ke depan kita semua tahu berlangsung dengan serentak, meskipun pileg dan pilpres baru disusul pilkada, tapi prediksi kami akan banyak perkara di daerah-daerah, dan semoga prediksi gak benar," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, di kantor Kemenkumham, Selasa (11/10/2022).

"Tapi itu yang kami siapkan. Sehingga kalau terjadi pelanggaran, pelanggaran penyelenggara etik itu personel KPU-Bawaslu kita tetap akan sidangkan di kanwil Kemkumham di daerah," sambungnya.

1. Tangani kebingungan saat akan sidangkan dua terduga pelanggaran

Kementerian Hukum dan HAM lakukan pertemuan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor Kemkumham, Selasa (11/10/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Heddy menjelaskan jika ada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pihaknya akan menyidangkan di Bawaslu jika terduga melanggar KPU.

Namun, jika nantinya dalam waktu bersamaan ada dua terduga pelanggar di Bawaslu dan KPU, DKPP merasa bingung akan menyidangkannya di mana.

"Jadi tidak memakai fasilitas kantor. Kenapa itu kita lakukan, itu untuk menjaga netralitas, karena DKPP memang tidak punya kantor di daerah," kata Heddy.

2. Anggaran DKPP terbatas

Ilustrasi sidang DKPP RI (dkpp.go.id)

Mengatasi masalah ini, Heddy mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan kementerian dan lembaga untuk menggunakan fasilitas kantor.

"Karena anggaran DKPP sangat terbatas, dan tidak mungkin nyewa, gak mungkin mampu menyewa tempat untuk perkara, secara anggaran kita gak mampu," katanya.

"Misalnya kita ada perkara terjadi di Medan sana, Sumatra Utara, kita tidak mampu menyewa tempat untuk perkara di sana, yang bisa kami lakukan adalah kerja sama dengan kementerian dan lembaga," ujar Heddy, mencontohkan.

3. Ada 80 perkara masuk DKPP selama dua bulan

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, anggota DKPP sekaligus unsur Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan betapa banyaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU.

Dia menyebut baru seminggu pengurus DKPP periode 2022-2027 dilantik, pihaknya sudah menerima lima aduan atau laporan pelanggaran kode etik.

"Bulan lalu hingga bulan ini sudah ada sekitar 80 perkara masuk. Lalu, baru seminggu kami dilantik sebagai anggota di DKPP sudah ada lima pengaduan, dua dari Papua, satu dari Aceh, satu dari Sumatra Utara, dan Sulawesi Selatan," kata Ratna.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Rochmanudin Wijaya
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us