DKPP Terima 584 Aduan Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat selama 1 Januari hingga 4 November 2024, telah menerima 584 pengaduan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Adapun KEPP merupakan wajib dipatuhi dua penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
1. Meningkat dua kali lipat jika dibandingkan 2023

David menjelaskan, jumlah pengaduan KEPP tersebut meningkat dua kali lipat jika dibandingkan tahun lalu. DKPP menilai, meningkatnya aduan terhadap KEPP menunjukkan kesadaran masyarakat semakin tinggi akan pentingnya pengawasan proses pemilihan.
"Kami laporkan berdasarkan data, yang masuk ke DKPP di 2024 mulai 1 Januari sampai 4 November 2024 pengaduan yang sudah masuk 584 pengaduan, angkanya fantastis sampai dua kali lipat dibanding 2023, sebanyak 325 pengaduan," kata David dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (6/11/2024).
2. Sebanyak 270 aduan diregister

David menjelaskan dari total aduan tersebut, sebanyak 270 aduan di antaranya sudah diregistrasi. Kemudian, dari 270 aduan, beberapa di antaranya masih dalam proses verifikasi dan 173 sudah diputus perkaranya.
"Sebanyak 270 yang masuk perkara peregistrasian, artinya sudah siap disidangkan dan sudah terjadi sidang. Dan dari 270 tadi, sebanyak 173 yang sudah diputus perkaranya," tutur dia.
3. Jumlah aduan berdasarkan provinsi

Berikut ini jumlah aduan KEPP berdasarkan data per provinsi:
• Sumatra Utara 65 aduan
• Jawa Barat 41 aduan
• Jawa Timur 39 aduan
• Sumatra Selatan 38 aduan
• Papua Pegunungan 32 aduan
• Papua Tengah 29 aduan
• Sulawesi Selatan 22 aduan
• Aceh 21 aduan
• Papua 20 aduan
• Jawa Tengah 20 aduan
• Sumatra Barat 17 aduan
• Bengkulu 11 aduan
• Bangka Belitung 10 aduan
• Banten 9 aduan
• Kepulauan Riau 8 aduan
• DKI Jakarta 8 aduan
• Jambi 7 aduan
• Lampung 7 aduan
• Riau 4 aduan
• Bali 0 aduan
• Kalimantan Tengah 0 aduan.