Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPD Sebut Belum Dapat Informasi soal Adanya Kenaikan Tunjangan

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029. (www.dpd.go.id)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029. (www.dpd.go.id)
Intinya sih...
  • Gaji dan tunjangan DPD mengacu pada PP 58/2008
  • Rincian tunjangan melekat dan tunjangan lain
  • Daftar biaya perjalanan anggota DPD
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Informasi soal adanya kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024 hingga 2029 membuat publik geram. Sebab, kebijakan menaikan tunjangan dianggap bertolak belakang dengan kondisi ekonomi rakyat Indonesia yang memburuk. Apalagi sebagian besar menilai kinerja parlemen tidak sebanding dengan nominal tunjangan dan gaji yang diterima.

Informasi kenaikan tunjangan dan gaji itu disampaikan oleh anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang menyebut nominal gaji yang dibawa pulang anggota parlemen bisa menembus angka Rp100 juta. Ia mengatakan, jumlah itu merupakan pendapatan bersih atau take home pay. Purnawirawan Jenderal TNI itu menyebut, jumlah itu naik dari periode sebelumnya karena saat ini anggota DPR tak lagi mendapatkan rumah dinas.

Sorotan serupa kini melebar ke anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Sebab, anggota DPD adalah wakil provinsi yang dipilih melalui pemilu di setiap provinsi di Indonesia.

Total ada 152 anggota DPD yang dilantik pada 1 Oktober 2024 lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ketua DPD kini dijabat oleh Sultan B. Najamudin dan dibantu oleh tiga wakil ketua.

Kepala Biro Protokol, Humas dan Media Setjen DPD RI, Mahyu Darma mengatakan, belum ada informasi mengenai penyesuaian nominal gaji dan tunjangan bagi anggota DPD. "Tunjangan yang diperoleh itu kan sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2008. Hak keuangan anggota DPR RI dan DPD itu sama. Kalau ada perubahan (kebijakan), kami belum terinformasi," ujar Mahyu kepada IDN Times melalui telepon, Rabu (20/8/2025).

Berapa gaji dan nominal tunjangan yang diterime oleh anggota DPD?

1. Gaji dan tunjangan DPD mengacu pada PP 58/2008

Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)
Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)

Besaran gaji dan tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.

Pada Pasal 1 di dalam aturan tersebut dijelaskan, hak keuangan/administratif bagi ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah adalah sama dengan hak keuangan/administratif bagi ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan (DPR).

Hal ini diperkuat dalam Pasal 3 aturan tersebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota DPR.

Sementara itu, rincian gaji serta tunjangan para anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520z/MK.02/2015.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji pokok yang diterima ketua DPR sebesar Rp5,04 juta, wakil ketua DPR sebesar Rp4,62 juta, dan anggota DPR sebesar Rp4,2 juta.

Dengan begitu ketua/wakil ketua/anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama.

Dalam hal ini, tunjangan anggota DPD terbagi menjadi tiga, yaitu tunjangan melekat, tunjangan lain, dan biaya perjalanan dinas.

2. Rincian tunjangan melekat dan tunjangan lain

Alfiansyah Komeng hadir di Gedung DPR/MPR jelang pelantikan presiden dan wapres terpilih, Prabowo dan Gibran, pada Minggu (20/10/2024). (IDN Times/Fauzan)
Alfiansyah Komeng hadir di Gedung DPR/MPR jelang pelantikan presiden dan wapres terpilih, Prabowo dan Gibran, pada Minggu (20/10/2024). (IDN Times/Fauzan)

Selain itu, ada pula rincian tunjangan dan gaji pokok anggota DPD. Berikut datanya:

1. Tunjangan melekat:

  • Tunjangan istri/suami: Rp420 ribu

  • Tunjangan anak (maksimal 2): Rp168 ribu

  • Tunjangan jabatan: Rp9,7 juta per bulan

  • Tunjangan beras (4 jiwa): Rp198 ribu

  • Uang sidang/paket: Rp2 juta

2. Tunjangan lain:

  • Tunjangan kehormatan Rp5.58 juta per bulan

  • Tunjangan komunikasi Rp15,55 juta per bulan

  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,75 juta

  • Bantuan listrik dan telepon Rp7,7 juta

3. Daftar biaya perjalanan anggota DPD

Ilustrasi Gedung DPR/MPR jelang pelantikan presiden dan wapres terpilih, Prabowo dan Gibran, pada Minggu (20/10/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Suasana Gedung DPR/MPR jelang pelantikan presiden dan wapres terpilih, Prabowo dan Gibran, pada Minggu (20/10/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Anggota DPD juga mendapatkan biaya perjalanan untuk ke daerah yaitu:

  • Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5 juta

  • Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4 juta

  • Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4 juta

  • Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3 juta

Selain itu, anggota DPD juga akan mendapatkan fasilitas lainnya, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan hingga perlengkapan rumah. Belum lagi ketua hingga anggota DPD tadi juga masih akan mendapatkan uang pensiun yang akan dibayarkan seumur hidup.

Mengenai uang pensiun itu telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

4. Anggota DPD diberi uang muka (DP) untuk pembelian mobil dinas

Komedian kondang, Alfiansyah Komeng resmi dilantik jadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa (1/10/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Komedian kondang, Alfiansyah Komeng resmi dilantik jadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa (1/10/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kepala Biro Protokol, Humas dan Media Setjen DPD RI, Mahyu Darma membenarkan di dalam komponen tunjangan transportasi, termasuk uang muka untuk pembelian mobil dinas. Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi karena anggota DPD tidak mendapat mobil dinas.

Anggota DPD Komisi II, Alfiansyah Komeng sempat membocorkan nilai uang muka untuk pembelian kendaraan tersebut mencapai Rp100 juta. "Jadi, betul yang diberikan sebatas uang muka mobil dinas," kata Mahyu.

Ketika ditanya nominal uang muka yang diberikan ke masing-masing anggota, Mahyu tak menyebutkannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us