DPR Desak Mendagri Putuskan Nasib Gelondongan Kayu Terbawa Arus Banjir

- DPR mendesak Mendagri untuk menentukan nasib kayu gelondongan terbawa banjir di Sumatra.
- Kayu gelondongan mengganggu pemulihan pascabencana banjir, namun kepala daerah kebingungan karena khawatir terbentur hukum.
- Bupati Aceh Tamiang menunggu fatwa Menteri Kehutanan terkait pemanfaatan kayu gelondongan yang sudah mulai dibersihkan.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengambil langkah cepat terhadap nasib kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Sumatra. Hal ini penting agar ada payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah.
Saan mengatakan, keberadaan kayu gelondongan tersebut mengganggu proses pemulihan pascabencana banjir di Sumatra. Menurut dia, harus ada kejelasan terkait nasib pemanfataannya.
Hal tersebut disampaikan Saan Mustopa dalam rapat koordinasi satgas pemulihan pascabencana di Aceh, Selasa (30/12/2025). Rapat turut dihadiri Mendagri Tito Karnavian.
"Jadi penting Pak Mendagri, kemungkinan ya untuk bisa mengkoordinasikan dan memberikan apa keputusan secepatnya terkait dengan soal kayu-kayu gelondongan tersebut," kata Saan.
Menurut Saan, gelondongan kayu terbawa arus banjir tersebut sudah menumpuk di beberapa titik, namun para kepala daerah juga masih kebingungan karena khawatir terbentur hukum.
"Kayu-kayu gelondongan ini sudah numpuk tapi para kepala daerah kebingungan juga. Tidak punya keberanian ini mau diapakan, takut ada persoalan di kemudian hari, dan periksa apa semua kan," kata Saan Mustopa.
Sebelumnya, Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. Armia Pahmi menunggu fatwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait nasib kayu gelondangan yang terbawa arus banjir.
Ia mengatakan, balok-balok kayu gelondongan yang ada di pinggir-pinggir sungai sudah mulai dibersihkan, termasuk di Pondok Pesantren Darul Muhlisin. Oleh karena itu, ia menunggu dasar hukum yang kuat dari Kemenhut untuk pemanfaatan kayu tersebut.
"Kami mohon fatwa dari Menteri Kehutanan, mau diapakan kayu ini, apakah diserahkan kepada kami untuk kami jadikan papan atau balok atau kusen, sehingga ada fatwa yang kuat atau ada saranku yang kuat untuk kami melakukan hal tersebut," kata Armia Pahmi.


















