Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM Ungkap Dugaan Pelaku Penembakan Pesawat di Papua

1B53499E-7871-41B4-8087-12E968AC271C.jpeg
Pesawat Smart Air dengan nomor registrasi PK-SNR di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan, pada Rabu (11/2/2026). (dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Bentuk pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional
  • Komnas HAM memberi atensi situasi pasca peristiwa yang rawan pada pelanggaran HAM
  • Komnas HAM memberikan perhatian serius terhadap peristiwa kekerasan yang terjadi dan menyampaikan sejumlah tuntutan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM mengidentifikasi siapa kelompok yang menembaki Pesawat PK-SNR rute Tanah Merah-Danowage Koroway Batu milik PT Smart Air Aviation pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 10.38 WIT.

Komnas HAM mengungkapkan mereka diduga adalah kelompok yang sama saat melakukan berbagai teror dan kekerasan di antaranya penembakan pesawat komersial di Yahukimo pada 14 Januari 2026.

"Berdasarkan berbagai informasi yang dimiliki Komnas HAM, diduga kelompok yang sama melakukan berbagai teror dan kekerasan di antaranya penembakan pesawat komersial di Yahukimo pada 14 Januari 2026 yang menggagalkan kunjungan wakil presiden, serta membunuh seorang warga sipil bernama Daniel Datti yang berprofesi sebagai pekerja bangunan di SMP YPK Yakpesmi, Kabupaten Yahukimo pada 2 Februari 2026," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

1. Bentuk pelanggaran hukum HAM dan humaniter internasional

Evakuasi jenazah korban pesawat jatuh di Gorontalo, Minggu (20/10/2024). Dok. IDN Times/Kantor Pencarian dan Pertolongan Gorontalo
Evakuasi jenazah korban pesawat jatuh di Gorontalo, Minggu (20/10/2024). Dok. IDN Times/Kantor Pencarian dan Pertolongan Gorontalo

Segala bentuk serangan pada warga sipil dalam situasi perang atau selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan humaniter internasional. Sebab, tindakan ini adalah bentuk pelanggaran hak hidup dan atas rasa aman yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun atau non-derogable rights.

"Komnas HAM mengecam tindakan yang diduga dilakukan Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) atas peristiwa ini, yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun," kata Anis.

2. Komnas HAM memberi atensi situasi pasca peristiwa yang rawan pada pelanggaran HAM

Ilustrasi pesawat ATR 42-500.
Ilustrasi pesawat ATR 42-500. (Ronnie Robertson, ATR 42 G-LMRC MG 2962, CC BY-SA 2.0)

Anis menjelaskan, Komnas HAM memberi atensi situasi pasca peristiwa yang rawan pada pelanggaran HAM.

Mulai dari lumpuhnya pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan di Boven Digoel, penyisiran oleh KSB pada Masyarakat Non-Orang Asli Papua (non-OAP), dan menekankan pendekatan keamanan hukum dan keamanan yang terukur dalam penanganan konflik demi penghormatan dan pelindungan HAM.

3. Minta pemerintah tangani kasus ini dengan serius

C12A0D0F-2091-446C-AF2A-C0996F01A940.jpeg
Pesawat Smart Air dengan nomor registrasi PK-SNR di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan, pada Rabu (11/2/2026). (dok. Istimewa)

Komnas HAM memberikan perhatian serius terhadap peristiwa kekerasan yang terjadi dan menyampaikan sejumlah tuntutan.

"Komnas HAM mendesak dilakukannya penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan dan pembunuhan melalui investigasi yang profesional, transparan dan tuntas," kata Anis.

Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk melakukan langkah-langkah perlindungan dan pemulihan bagi korban jiwa maupun luka, dan keluarga korban aksi kekerasan tersebut, baik pemulihan kesehatan, psikologis, maupun pemberian kompensasi.

Komnas HAM juga menekankan jaminan keamanan warga sipil, meminta KSB menahan diri, serta mengajak semua pihak mengedepankan dialog demi kondisi HAM yang kondusif di Papua.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More

Polwan yang Dititipkan Narkoba Ternyata Eks Anak Buah AKBP Didik

13 Feb 2026, 22:39 WIBNews