DPR Imbau Hati-Hati Selesaikan Sengketa Empat Pulau Aceh

- Presiden ambil alih penyelesaian sengketa empat pulau Aceh
- Mahasiswa serukan Prabowo pecat Mendagri Tito
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengimbau agar sengketa empat pulau Aceh menjadi milik Sumatra Utara (Sumut) diselesaikan dengan hati-hati. Sebab, masalah ini bisa menyangkut pada persatuan bangsa.
"Kami hanya mengingatkan bahwa hal ini bukan hanya terkait dengan administratif, tapi juga kesejarahan dan sosiologis bahkan jika tidak hati-hati dalam menetapkan empat pulau ini bisa berpotensi mengancam disintegrasi bangsa," ucap dia dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Ia secara khusus menyoroti historis hubungan antara Aceh dengan Jakarta. Ia berharap, adanya polemik ini tidak mengganggu rasa persatuan masyarakat Aceh.
"Kita sangat ingat bagaimana relasi antara Jakarta dengan Aceh dan karena itu jangan sampai masalah sengketa empat pulau yang selama ini secara kesejarahan berada di Aceh kemudian hari ini secara administratif berpindah ke Sumatra Utara, itu bisa melukai masyarakat Aceh dan menjadi pemicu dalam tanda kutip, hubungan antara Jakarta dan Aceh," kata dia.
1. Apresiasi sikap presiden ambil alih penyelesaian sengketa

Rifqinizamy pun mengapresiasi sikap Presiden RI, Prabowo Subianto yang mengambil alih secara langsung penyelesaian sengketa empat pulau Aceh tersebut. Prabowo diyakini punya pengalaman panjang dan kebijaksanaan dalam merampungkan masalah persatuan semacam ini.
"Kami meyakini kebijaksanaan dan pengalaman panjang Pak Prabowo, untuk menjaga NKRI akan beliau kedepankan, dalam konteks optik penyelesaian masalah sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatra Utara ini," kata dia.
"Kami meyakini Presiden akan segera mengambil langkah yang tegas dan memberikan kepastian di mana 4 pulau tersebut," sambung dia.
2. Seruan mahasiswa minta Prabowo pecat Tito sebagai Mendagri

Sebelumnya, sekelompok orang yang mengatasnamakan Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya menggelar demo di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
Mereka meminta pemerintah membatalkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Keempat pulau itu, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
Koordinator Aksi, Muhammad Gamal, meminta Presiden RI Prabowo Subianto mencopot Mendagri Tito Karnavian. Menurutnya, Mendagri telah merendahkan martabat masyarakat Aceh, termasuk upaya perdamaian yang dilakukan sejumlah presiden terhadap perdamaian konflik Aceh di masa lalu.
Selain itu, mereka mendorong agar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA untuk dicopot. Safrizal juga dianggap jadi salah satu yang berperan dalam penyerobotan keempat pulau Aceh tersebut.
"Kami mendesak Pak Prabowo mencopot Tito sebagai Mendagri, dan Safrizal dicopot dari Dirjen Bina Adwil Kemendagri," kata Gamal di lokasi.
3. Keputusan sengketa 4 pulau Aceh masuk Sumut belum final

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara mengenai empat pulau kecil di kawasan Aceh dan Sumatra Utara. Menurutnya, pemerintah belum mengeluarkan keputusan final tentang lokasi keempat pulau tersebut.
"Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Mendagri. Sampai saat ini, Permendagri tersebut belum pernah ada," ujar Yusril di Depok, Jawa Barat, Minggu (15/6/2025).
"Karena itu, saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik," kata dia.
Yusril mengatakan, saat ini baru ada pengkodean pulau-pulau. Menurutnya, pengkodean empat pulau tersebut merupakan usulan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.
"Pemberian kode pulau-pulau itulah yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025. Namun pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belumlah berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagrinya," ujar dia.