DPR: Masa Jabatan Kapolri Tak Bisa Disamakan dengan Presiden

- Jabatan Kapolri merupakan jabatan karier dengan batas usia pensiun 58 tahun.
- Permohonan dianggap bukan isu konstitusionalitas norma karena tidak bergantung pada pergantian presiden.
- UU Polri digugat ke MK oleh para pemohon yang menganggap frasa 'disertai dengan alasannya' tidak diatur secara jelas.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan, masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak bisa disamakan dengan masa jabatan Presiden. Jika disamakan keduanya, maka jabatan Kapolri menjadi jabatan politik yang akan mengganggu netralitas dan profesionalisme kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Hal ini tidak hanya berbahaya bagi independensi institusi kepolisian tetapi juga bisa menciptakan politisasi aparat penegak hukum,” ujar Sarifuddin dalam sidang Perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025 dengan agenda Mendengar Keterangan DPR pada di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Perkara ini mengenai pengujian materi Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
1. Jabatan Kapolri merupakan jabatan karier sehingga berlaku ketentuan batas usia pensiun

Menurut Sarifuddin, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier sehingga berlaku ketentuan batas usia pensiun, yaitu 58 tahun. Namun, tidak menutup kemungkinan jabatan Kapolri akan berakhir sebelum memasuki usia pensiun karena pengangkatan dan pemberhentian menjadi hak prerogratif presiden.
“Meskipun tidak ada periodesasi dan berlaku usia pensiun bukan berarti Kapolri tidak bisa diberhentikan sebelum memasuki usia pensiun karena pengangkatan dan pemberhentiannya merupakan hak prerogratif presiden,” tutur Sarifuddin.
2. Permohonan dianggap bukan sebagai isu konstitusionalitas norma

Dengan demikian, kata Sarifuddin, permohonan para Pemohon bukan merupakan isu konstitusionalitas norma.
Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tidak pernah bergantung pada pergantian presiden. Kapolri yang menjabat di era kepemimpinan presiden sebelumnya juga beberapa kali ada yang masih mengemban tugasnya pada masa jabatan presiden berikutnya.
3. UU Polri digugat ke MK

Sebagai informasi, para Pemohon Perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025 terdiri dari Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra yang berstatus sebagai Pelajar/Mahasiswa. Para Pemohon mengatakan frasa ‘disertai dengan alasannya’ dalam norma tersebut tidak diatur lebih lanjut atau setidak-tidaknya tidak dirumuskan secara jelas dalam UU Kepolisian.
Menurut para Pemohon, pasal dimaksud tidak saja dihadapkan pada persoalan norma melainkan telah menimbulkan masalah riil, dalam situasi konkret Kapolri yang saat ini dijabat Listyo Sigit Prabowo tidak sah karena belum diangkat kembali oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU 2/2002, Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif presiden, sekalipun dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tersebut harus dengan persetujuan DPR sebagai mekanisme terciptanya check and balances.
Presiden memiliki hak prerogatif mengangkat jabatan-jabatan lain yang sangat strategis yang memiliki implikasi besar terhadap pencapaian tujuan negara termasuk pengangkatan Kapolri. Oleh karena pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden bersangkutan, maka semestinya setiap Presiden diberikan hak prerogatif yang sama sesuai dengan masa jabatan masing-masing Presiden. Maka, dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang mengangkat Kapolri bersangkutan, maka semestinya masa jabatan Kapolri bersangkutan harus berakhir.
Ketiganya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasan yang sah, antara lain: a. berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet; b. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; c. permintaan sendiri; d. memasuki usia pensiun; e. berhalangan tetap; f. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan para Pemohon memohon agar Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian NRI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.