Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR Republik Indonesia, Giri Ramanda Kiemas, meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait regulasi yang mengatur pelintasan sebidang kereta api.
Hal itu disampaikan Giri usai insiden kecelakaan tragis yang melibatkan Taksi Listrik dengan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, pada Senin malam (27/4/2026), yang menyebabkan 15 orang tewas dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
"Kementerian Dalam Negeri harus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait Permenhub 94 tahun 2018 terkait tanggung jawab pelintasan sebidang kereta api," kata Giri dalam keterangannya pada Rabu (29/4/2026).
