Polisi Dalami Dugaan Kelalaian di Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

- Polda Metro Jaya menyelidiki kecelakaan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang dan melukai 90 penumpang.
- Penyidikan difokuskan pada kemungkinan kelalaian manusia atau gangguan sistem komunikasi, dengan pemeriksaan saksi, barang bukti, serta hasil olah TKP untuk menentukan penyebab pasti.
- Polisi memberikan pendampingan medis dan psikologis bagi korban serta keluarga, sambil mengimbau masyarakat tidak menyebarkan konten sensitif terkait peristiwa tersebut.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro mengusut kasus kecelakaan maut antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menyebabkan 16 korban jiwa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan kelalaian manusia atau human error maupun gangguan sistem komunikasi dalam operasional perkeretaapian dalam peristiwa itu.
“Apakah ini terkait human error atau ada kendala sistem. Semua akan ditelusuri melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, dan hasil olah TKP,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Budi menjelaskan proses hukum saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Pengusutan dilakukan guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan maut yang terjadi pada Senin (27/4/2026) malam tersebut.
"Ini menjadi keprihatinan kita bersama. Saat ini penyidik masih mendalami rangkaian kejadian secara komprehensif,” jelasnya.
Budi menyebut pihaknya juga memberikan pendampingan medis dan psikologis kepada para korban serta keluarga terdampak. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten sensitif terkait korban demi menjaga empati.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melintas di perlintasan kereta api dan selalu mendahulukan perjalanan kereta. Selain itu, jangan menyebarkan foto atau video korban karena dapat berdampak psikologis bagi keluarga,” ujar Budi.
Berdasar keterangan resmi Kementerian Perhubungan, insiden bermula ketika rangkaian KRL relasi Bekasi–Cikarang tertemper mobil di perlintasan sebidang JPL 85.
Akibat kejadian tersebut, rangkaian KRL harus dievakuasi dan ditetapkan sebagai Perjalanan Luar Biasa (PLB) dengan kode 5181 karena berhenti berdinas dan berjalan di luar jadwal reguler.
Sebagai dampak peristiwa itu, petugas lalu memberhentikan satu rangkaian KRL lainnya dengan kode PLB 5568 yang mengarah ke Cikarang di peron Stasiun Bekasi Timur.
Namun, KA Argo Bromo Anggrek (KA 4) relasi Jakarta–Surabaya tidak sempat berhenti sepenuhnya, sehingga terlibat insiden dengan KA PLB 5568 yang sedang berhenti.
Akibat insiden itu, sebanyak 16 penumpang KRL meninggal dunia. Sementara 90 penumpang lainnya mengalami luka-luka dan menjalani perawatan medis.


















