Bandung, IDN Times - Sejumlah musikus di Indonesia berang dengan adanya rencana Undang-Undang (UU) Permusikan di Tanah Air. UU itu dinilai bakal mengekang musisi untuk berekspresi dan bisa mematikan calon musikus muda berbakat yang ada di Indonesia.
Kendati demikian, Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah meminta musikus di Indonesia tidak berlebihan menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan. Karena, DPR sendiri belum menerima draft RUU tersebut dari masyarakat sebagai pihak penggagas.