Ahmad Doli Kurnia dalam acara HUT ke-79 RI by IDN Times pada Sabtu (17/8/2024). (IDN Times/Jihan A'liifah)
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, pun menjelaskan adanya istilah berbeda antara pilpres dan pileg dengan pilkada. Pada pilpres dan pileg digunakan istilah pemilu, sementara untuk pilkada disebut sebagai pemilihan.
Doli mengaku, istilah semacam itu memang memunculkan kebingungan. Perbedaan istilah terjadi karena ada dua UU yang berbeda.
"Jadi begini, ini istilah saja, makanya selama ini kita membuat confuse itu. Kita ini punya tiga jenis pemilu, dua (pileg dan pilpres) diatur satu UU, satu lagi (pilkada diatur) UU sendiri. Teman-teman itu sering mengistilahkannya itu pemilu dan pemilihan, selama ini," tuturnya.
"Padahal sebenarnya itu yang kemarin rencana Komisi II merevisi semua jadi satu tapi tertunda. Jadi memang itu bedanya kalau 14 Februari kemarin Pemilu 2024, kalau sekarang pemilihan padahal sama-sama pemilu," sambung Doli.