Jakarta, IDN Times - DPRD DKI Jakarta mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Selasa (23/12/2025). Empat Perda tersebut, yakni Perda Penempatan Jaringan Utilitas, Perda Kawasan Tanpa Rokok, Perda Penyelenggaraan Pendidikan, dan Perda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah).
Pengesahan empat Perda itu mendapat persetujuan lisan dari seluruh anggota DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua DPRD Rany Mauliani memimpin rapat paripurna. Turut mendampingi, Wakil Ketua DPRD Ima Mahdiah, Wibi Andrino, serta Basri Baco.
“Dengan telah disetujuinya empat Ranperda, maka akan diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Rany, dikutip dari laman resmi DPRD DKI, Rabu (24/12/2025).
