Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas: Penyerangan Aktivis KontraS Langgar UU HAM

Komnas: Penyerangan Aktivis KontraS Langgar UU HAM
Ilustrasi kekerasan di lingkungan kampus. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • Komnas HAM menilai serangan air keras terhadap Andrie Yunus sebagai pelanggaran hak atas rasa aman yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
  • Serangan menyebabkan luka bakar sekitar 24 persen di tubuh Andrie, dan diduga berkaitan dengan aktivitasnya sebagai pembela hak asasi manusia serta anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi.
  • Komnas HAM mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini secara independen dan meminta LPSK memberi perlindungan serta pemulihan fisik dan psikis bagi korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai perhatian serius dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga negara tersebut menilai, peristiwa tersebut sebagai pelanggaran terhadap hak atas rasa aman yang dijamin konstitusi.

Insiden itu terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, sesaat setelah Andrie Yunus menyelesaikan perekaman siniar (podcast) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta. Dalam perjalanan pulang, Andrie diserang oleh orang tidak dikenal yang menyiramkan air keras ke tubuhnya.

“Serangan yang dialami oleh Sdr. Andrie Yunus merupakan pelanggaran Hak atas Rasa Aman yang telah dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Setiap orang memiliki hak untuk dilindungi secara fisik maupun psikis, baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan resmi, Jumat (13/3/2026).

1. Andrie alami luka bakar sekitar 24 persen

Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS (YouTube/MK)
Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS (YouTube/MK)

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis awal, serangan tersebut menyebabkan luka bakar pada sekitar 24 persen bagian tubuh korban. Luka itu terutama terdapat pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.

Komnas HAM menilai serangan tersebut tidak hanya merupakan tindak kekerasan biasa, tetapi juga berpotensi terkait dengan aktivitas Andrie sebagai pembela hak asasi manusia. Selain aktif di KontraS, Andrie juga terlibat dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang kerap menyuarakan kritik terhadap berbagai kebijakan publik.

2. Komnas HAM dorong aparat kepolisian usut tuntas

Kepala Divisis Hukum KontraS, Andrie Yunus ketika menyampaikan surat penolakan terbuka revisi UU TNI. (IDN Times/Santi Dewi)
Kepala Divisis Hukum KontraS, Andrie Yunus ketika menyampaikan surat penolakan terbuka revisi UU TNI. (IDN Times/Santi Dewi)

Komnas HAM juga telah mengunjungi keluarga Andrie di rumah sakit di Jakarta untuk memastikan kondisinya, serta memberikan dukungan kepada keluarga yang mendampingi proses perawatan medis.

Selain itu, Komnas HAM mendorong aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Lembaga ini meminta proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel.

3. Minta LPSK memberikan akses perlindungan

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (22/12/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Komnas HAM juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan akses perlindungan kepada korban dan pihak terkait apabila dibutuhkan, serta memastikan adanya pemulihan bagi korban, baik secara fisik maupun psikis.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More