Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pejabat Global Meta Temui Menkomdigi Meutya Usai Markasnya Disidak

Pejabat Global Meta Temui Menkomdigi Meutya Usai Markasnya Disidak
Menkomdigi, Meutya Hafid. (Dok. Kemkomdigi)
Intinya Sih
  • Meta mengirim pejabat regionalnya untuk bertemu Menkomdigi Meutya Hafid membahas peningkatan kepatuhan terhadap regulasi digital Indonesia setelah dilakukan sidak di kantor Meta.
  • Meutya menegaskan seluruh platform digital wajib mematuhi regulasi nasional, melindungi pengguna terutama anak-anak, serta menangani disinformasi dan penipuan daring yang marak.
  • Pakar keamanan siber menilai tingkat kepatuhan Meta yang masih di bawah 30 persen menunjukkan potensi kerentanan sistemik dalam tata kelola ruang digital nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Usai kantornya disidak Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, Meta mengirimkan pejabat kebijakan publik regionalnya yang diutus oleh kantor global untuk membahas mengenai peningkatan kepatuhan Meta terhadap regulasi digital di Indonesia. Director of Public Policy for Southeast & South Asia, Rafael Frankel, menemui Meutya Hafid Kamis, 12 Maret 2026.

“Saya memastikan sidak kemarin terhadap kantor Meta bukan simbolik dan akan, harus ada perbaikan. Pertemuan ini membahas langkah-langkah peningkatan kepatuhan terhadap regulasi Indonesia, termasuk penguatan sistem perlindungan pengguna dan mekanisme koordinasi yang lebih cepat antara platform dan pemerintah," kata Meutya, Jumat (13/3/2026).

1. Seluruh platform digital di Indonesia harus patuh regulasi nasional

Menkomdigi Meutya Hafid saat memimpin Rakor Tindak Lanjut PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3).
Menkomdigi Meutya Hafid saat memimpin Rakor Tindak Lanjut PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3). (dok. Komdigi)

Dalam pertemuan itu, Meutya membahas bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi regulasi nasional dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak.

Meta, kata Meutya, juga disebut paham soal konsern di bidang disinformasi, khususnya sektor kesehatan yang amat masif serta hoaks di bidang keuangan dalam bentuk scam yang amat marak.

2. Semua platform digital wajib menghormati dan mematuhi regulasi yang berlaku

Menteri Komunikasi dan Digital. (Komdigi) Meutya Hafid dan jajaran melakukan sidak di kantor Meta yang ada di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dan jajaran melakukan sidak di kantor Meta yang ada di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia mengatakan, pemerintah Indonesia terbuka berdialog dengan platform digital, tetapi semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib menghormati serta mematuhi regulasi yang berlaku.

"Pemerintah Indonesia terbuka untuk berdialog dengan semua platform digital, namun prinsipnya jelas, setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus menghormati dan mematuhi regulasi yang berlaku,” tegas Meutya.

3. Platform tidak patuh tunjukkan ada potensi kerentanan sistemik ruang digital nasional

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dan jajaran melakukan sidak di kantor Meta yang ada di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dan jajaran melakukan sidak di kantor Meta yang ada di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, turut berkomentar atas sidak yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di kantor Meta Indonesia.

Menurut Pratama, pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid bahwa kepatuhan Meta terhadap regulasi nasional masih di bawah 30 persen, menjadi hal yang serius.

Dalam perspektif keamanan siber, angka kepatuhan yang rendah menunjukkan adanya potensi kerentanan sistemik pada tata kelola ruang digital nasional.

“Pernyataan tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan mencerminkan adanya kesenjangan signifikan antara kewajiban hukum platform dan implementasinya di lapangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More