Depok, IDN Times - Dua tersangka pencurian yakni Alek Candra Hutabalian (25) dan Saprudin (41) nekat beraksi dengan mempercayai jimat yang kerap dibawanya. Namun aksi kedua kawanan pencuri tersebut berhasil dihentikan tim gabungan Polres Metro Depok bersama Polsek Bojonggede, dan Polsek Sukmajaya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto membenarkan aksi kedua tersangka menggunakan jimat. Tersangka diduga sudah melakukan aksinya hingga puluhan kali di wilayah hukum Polres Metro Depok.
"Hasil pemeriksaan sementara, ternyata kemungkinan ada sekitar 20 rumah yang mereka satroni," ujar Hadi, Rabu (8/11/2023).