Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Duh! 53 Daerah Pilkada Belum Punya Aturan Protokol Kesehatan COVID-19

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta, IDN Times - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar melaporkan bahwa ada 53 daerah Pilkada 2020 yang belum menyelesaikan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19. Daerah tersebut terdiri dari tiga kota dan 50 kabupaten.

"Ada 34 kota yang selesai dan 3 kota lainnya belum selesai. Untuk kabupaten 174 sudah menyelesaikan Perkadanya dan 50 belum menyelesaikannya,” jelas Bahtiar melalui keterangan tertulis pada Kamis (17/9/2020).

1. Baru 2 provinsi dan 7 kabupaten/kota laksanakan penandatanganan Pakta Integritas Komitmen Mematuhi Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada

Kegiatan pembagian masker serta mengampanyekan protokol kesehatan jelang Pilkada 2020, di Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/9/2020) (ANTARA FOTO/Fianda Sjofjan Rassat)
Kegiatan pembagian masker serta mengampanyekan protokol kesehatan jelang Pilkada 2020, di Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/9/2020) (ANTARA FOTO/Fianda Sjofjan Rassat)

Bahtiar juga sampaikan baru dua provinsi yang telah melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Komitmen Mematuhi Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada yaitu, Sumatera Barat dan Kalimantan Selatan. Sedangkan, tujuh provinsi lainnya belum.

"Sedangkan, kabupaten/kota yang telah laksanakan penandatanganan pakta integritas ada tujuh daerah yaitu Banjar, Tanah Bumbu, Kotabaru, Balangan, Hulu Sungai Tengah, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin dan selebihnya 254 daerah belum laksanakan," tuturnya.

2. Sebanyak 233 kabupaten/kota belum melaksanakan rakor penegakan hukum protokol kesehatan

Kegiatan pembagian masker serta mengampanyekan protokol kesehatan jelang Pilkada 2020, di Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/9/2020) (ANTARA FOTO/Fianda Sjofjan Rassat)
Kegiatan pembagian masker serta mengampanyekan protokol kesehatan jelang Pilkada 2020, di Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/9/2020) (ANTARA FOTO/Fianda Sjofjan Rassat)

Dia menjelaskan, provinsi yang telah tindak lanjuti dengan melaksanakan Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian  COVID-19 dalam Pelaksanaan Pilkada, yaitu, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, dan Sulawesi Utara.

Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota yang telah laksanakan Rakor ada 28 daerah. Terdiri dari Palalawan, Bengkalis, Siak, Solok, Solok Selatan, Seluma, Bengkulu Selatan, Cilegon, Tangerang Selatan, Sukabumi, Pemalang, Kendal, Surabaya, Bintan, Sekadau, Sintang, Bulungan, Kutai Kertanegara, Majene, Gowa, Pohuwato, Toli-Toli, Banggai, Wakatobi, Sumba Timur, Ternate, Todore Kepulauan.

"Selebihnya 233 kabupaten/kota lainnya belum," katanya.

3. Kemendagri berikan batas maksimal Perkada hingga 18 September 2020

Kegiatan pembagian masker serta mengampanyekan protokol kesehatan jelang Pilkada 2020, di Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/9/2020) (Dok. Humas Polda Metro Jaya)
Kegiatan pembagian masker serta mengampanyekan protokol kesehatan jelang Pilkada 2020, di Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/9/2020) (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Bahtiar menekankan bahwa Kemendagri memberikan batas maksimal penyelesaian Perkada hingga 18 September 2020. Ia juga mengingatkan kepada daerah pelaksana Pilkada untuk tindak lanjuti dengan melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Komitmen Mematuhi Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada.

"Serta melaksanakan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID19 dalam Pelaksanaan Pilkada,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aldzah Fatimah Aditya
EditorAldzah Fatimah Aditya
Follow Us