Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Efek Domino Kematian Brigadir J, 3 Perwira Tinggi Polri Dinonaktifkan

Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)
Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Jakarta, IDN Times - Peristiwa penembakan antarpolisi yang menyebabkan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berbuntut panjang.

Penembakan yang disebut terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo, di komplek Polri, Duren Tiga terjadi antara Brigadir J dan Bharada E pada Jumat (8/7/2022). 

Brigadir J, yang tewas di rumah dinas bernomor 46 tersebut, merupakan personel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang bertugas dan diperbantukan di Propam, terakhir dia menjadi sopir dari Irjen Pol Ferdy Sambo. Sedangkan Bharada E disebut sebagai anggota Brimob yang diperbantukan jadi pengawal pribadi Ferdy.

Efek domino dari kasus ini sebabkan sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri turut dinonaktifkan, seiring berjalannya penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

1. Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (dok. Humas Polri)
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (dok. Humas Polri)

Orang pertama yang terkena dampak dari peristiwa ini adalah Ferdy Sambo. Dia dinonaktifkan 10 hari usai kejadian. Setelah didesak oleh keluarga Brigadir J, akhirnya pada Senin (18/7/2022) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Ferdy Sambo.

“Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan,” kata Kapolri di Mabes Polri, Senin (18/7/2022) sore.

Dengan demikian, Kapolri juga menjelaskan bahwa jabatan Kadiv Propam akan diserahkan kepada Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy.

“Jabatan saya serahkan kepada Wakapolri untuk melanjutkan kewajiban dan tugas Kadiv Propam,” ujarnya.

2. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (Antara/Fianda Rassa)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (Antara/Fianda Rassa)

Nama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto, terkait kasus kematian Brigadir J santer diberitakan. Dia akhirnya turut dinonaktifkan dari institusi polri.

“Pertama, menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, kedua Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (20/7/2022). 

Nama Budhi masuk dalam daftar permintaan keluarga Brigadir J agar turut dinonaktifkan. Dia memang tengah tangani kasus laporan dugaan pelecehan seksual yang menimpa istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Supaya menonaktifkan Kadiv Propam atas nama Ferdi Sambo, menonaktifkan juga Karo Pamin atas nama Brigadir Jenderal Polisi Hendra, yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan supaya objektif perkara ini disidik dengan baik,” ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

3. Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Olah TKP kasus penembakan ajudan Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Kalibata. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Olah TKP kasus penembakan ajudan Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Kalibata. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dedi juga mengungkapkan bahwa Polri turut menonaktifkan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Karo Paminal dalam kasus ini diduga melarang keluarga Brigadir J membuka peti saat mendatangi kediaman Brigadir J di Jambi.

Kejadian pada 8 Juli 2022 ini baru diungkap pada publik 11 Juli 2022. Seiring kasus berjalan, sudah ada sejumlah klaim perkembangan kasus. Teranyar, Tim Khusus (Timsus) Polri mengaku sudah menemukan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, mengatakan CCTV diperoleh dari beberapa sumber.

Share
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us