Usai Digeledah, Kejagung Bakal Periksa Eks Menteri LHK Siti Nurbaya

- Kejaksaan Agung akan memanggil eks Menteri LHK Siti Nurbaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit.
- Penggeledahan dilakukan di enam lokasi di Jakarta dan Bogor, termasuk pihak swasta dan pejabat kementerian terkait.
- Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik dalam penggeledahan tersebut.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil eks Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk diperiksa di kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut pemeriksaan dilakukan usai menggeledah rumah Siti Nurbaya.
Syarief menjelaskan, pihaknya memang terlebih dahulu melakukan penggeledahan dan masih belum memeriksa Siti Nurbaya di kasus tersebut.
"Kalau penggeledahan itu kita mencari barang bukti dan alat bukti. Jadi tidak harus diperiksa. Jadi satu konteks yang berbeda," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (30/1/2026).
"Nanti saya jadwalkan (pemeriksaan Siti Nurbaya)," imbuh Syarief.
Penggeledahan rumah Siti dilakukan penyidik pada Rabu (28/1/2026) dan Kamis (29/1/2026). Ia menyebut setidaknya ada enam lokasi yang digeledah di wilayah Jakarta dan Bogor.
Kendati demikian, ia tidak mengungkap secara rinci ihwal lokasi yang digeledah tersebut. Syarief hanya mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi pihak swasta hingga pejabat kementerian terkait.
"lya, pejabat Kementerian. Belum bisa kita buka tapi ada beberapa (lokasi), ada swasta, ada pemerintahan," tuturnya.
Ia menambahkan aksi dugaan korupsi terkait tata kelola perkebunan dan industri sawit itu terjadi selama periode tahun 2015 hingga 2024..
Dalam penggeledahan itu penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga alat elektronik.
"Ada beberapa, ada dokumen, ada barang bukti elektronik. Itu adalah memang yang kita perlukan. (Aset) belum," ujarnya.
















