Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Gandeng Kemenkes-BPOM Susun Aturan Penyalahgunaan Gas N2O

Polisi temukan tabung Whip Pink (N2O) di apartemen Lula Lahfah di Jakarta Selatan
Polisi temukan tabung Whip Pink (N2O) di apartemen Lula Lahfah di Jakarta Selatan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Bareskrim Polri merespons penyalahgunaan gas N2O dengan menyusun formulasi hukum untuk menindak penyalahgunaan tersebut.
  • Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menjalin komunikasi intensif dengan Kemenkes dan Badan POM untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat.
  • Regulasi diperlukan agar aparat bisa menerapkan payung hukum yang tepat dalam menindak pelanggaran di lapangan terkait penggunaan N2O.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri merespons maraknya penyalahgunaan Nitrous Oxide (N2O) atau gas tawa yang kerap ditemukan dalam tabung whipped cream. Polisi kini tengah menyusun formulasi hukum untuk menindak penyalahgunaan gas tersebut.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menyatakan pihaknya terus menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan POM.

"Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus melakukan komunikasi secara intensif dengan instansi terkait yaitu Kemenkes kemudian Badan POM untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat terhadap produksi, peredaran dan penyalahgunaan nitrogen oksida atau N2O," ujar Zulkarnain di Polres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Menurut Zulkarnain, regulasi ini diperlukan agar aparat bisa menerapkan payung hukum yang tepat dalam menindak pelanggaran di lapangan.

"Sehingga penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat kita lakukan secara tepat. Bahkan untuk memajukan ke dalam lampiran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika sedang dalam perumusan," lanjutnya.

Selama ini, penggunaan N2O sebenarnya sudah diatur dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2016 untuk keperluan medis (anestesi) dan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 sebagai bahan tambahan pangan (propelan).

Namun, celah penyalahgunaan untuk efek rekreasi di tempat hiburan malam menjadi atensi khusus Polri saat ini agar distribusi gas tersebut tidak lagi menyimpang dari peruntukannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Mandiri Sahabat Desa, Upaya Hebat Bank Mandiri Entaskan Stunting

30 Jan 2026, 20:36 WIBNews