Jakarta, IDN Times - Mantan Dirjen Anggaran Kementerian keuangan Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara. Ia disebut terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
"Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti di atas ecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," lanjutnya.
Selain divonis penjara, Isa juga didenda Rp100 juta. Denda tersebut harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan dua bulan penjara.
Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan hakim. Keadaan memberatkan, Isa dinilai tak mendukun program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Perbuatan Terdakwa selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam keadaan insolvent yang pada akhirnya berdampak pada kerugian pemegang polis," ujarnya.
Selain itu, ada sejumlah keadaan meringankan yang dipertimbangkan hakim. Berikut daftarnya:
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan
- Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi
- Terdakwa mengambil keputusan dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional
- Terdakwa telah berjasa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasurasian selama menjabat
- Terdakwa telah berusia lanjut
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Isa empat tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Diketahui, Isa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Jaksa mengatakan perbuatan Isa telah memperkaya dua perusahaan reasuransi.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara

Mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Curated For You
- Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Jiwasraya07 Feb 2025, 20:34 WIB
- Peran Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya: Manipulasi Program07 Feb 2025, 21:11 WIB
- Duduk Perkara Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Jiwasraya08 Feb 2025, 07:00 WIB
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Stafsus Yaqut Bongkar 24 Anggota Pansus Haji DPR Minta Rp14 Juta04 Sep 2026, 01:20 WIB
Ancaman Siber Mengintai, APJII Dorong RUU KKS Segera Dirampungkan04 Sep 2026, 00:36 WIB
Hasil Survei Publik Ingin Reshuffle, Sandiaga Uno Didorong Jadi Opsi04 Sep 2026, 00:29 WIB
Kuasa Hukum Febrie Bantah Ada Kaitan Kematian Sutrimo dengan Perkara TPPU04 Sep 2026, 00:27 WIB
Pasar Muara Karang Jakut Mulai Bergeliat Usai Revitalisasi03 Sep 2026, 23:42 WIB
Festival Kota Lama 2026 Dibuka Besok, Ini Acara yang Bisa Kamu Datangi03 Sep 2026, 23:41 WIB
Promo Spesial Destinasi Taman Wisata Candi dan TMII di Hari Pelanggan Nasional 202603 Sep 2026, 23:40 WIB
BGN: Anggaran MBG Rp240 T Tidak Ambil dari Dana Pendidikan dan Kesehatan03 Sep 2026, 23:26 WIB
Gus Ipul Bantah Ada Paket Istana dalam Pemilihan Pemimpin NU03 Sep 2026, 23:25 WIB
KSAD Maruli Minta Maaf Usai Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk 03 Sep 2026, 23:16 WIB
Brasil Perketat Regulasi AI Jelang Pemilu03 Sep 2026, 23:11 WIB
BGN Ubah Insentif Dapur MBG, Tidak Lagi Rata Rp6 Juta Setiap SPPG03 Sep 2026, 23:06 WIB
Saksi Sebut Yaqut Marah Saat Rapat Soal Pansus, Singgung Penyelewengan03 Sep 2026, 23:03 WIB
Audiensi Soal SDIP Pamulang, Andra Soni: Jangan Ada Kekerasan!03 Sep 2026, 22:55 WIB
Nama Eks Menpora Dito Ariotedjo Muncul di Sidang Dugaan Korupsi Haji 03 Sep 2026, 22:54 WIB
Kuasa Hukum Bantah Febrie Adriansyah Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian03 Sep 2026, 22:46 WIB
Mau Belanja Lebih Untung di Rame Rame Market 2026? Cek Promo BRI Ini03 Sep 2026, 22:33 WIB
Febrie Adriansyah Diperiksa 9 Jam dengan 50 Pertanyaan soal TPPU03 Sep 2026, 22:19 WIB
PBB: Nepal Tingkatkan Upaya Bantuan dan Pemulihan usai Banjir03 Sep 2026, 22:10 WIB
Cahaya Merah Muncul di Puncak Gunung Sinabung, Ini Penjelasan Ilmiah03 Sep 2026, 22:00 WIB