Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Peran Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya: Manipulasi Program

Kejagung umumkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata jadi tersangka kasus Jiwasraya (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kejagung umumkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata jadi tersangka kasus Jiwasraya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap Isa dilakukan penyidik usai mengembangkan kasus korupsi awal yang menyeret Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan.

Isa, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Kabiro Bapepam LK), bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan. Tersangka Isa menyetujui pemasaran produk Saving Plan. Kemudian, dia membuat surat yang berisikan PT Asuransi Jiwasraya dapat memesan produk Saving Plan.

"Padahal pada saat itu tersangka mengetahui kondisi riil PT Asuransi Jiwasraya saat itu dalam keadaan insolvensi," ujar Qohar di Kejagung, Jumat (7/2/2025).

Dari pemeriksaan penyidik, diketahui adanya transaksi tidak wajar terhadap beberapa saham baik secara langsung maupun manage invest sehingga terjadi penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan mengalami kerugian.

"Terhadap fakta tersebut malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK lk 2006-2012," tuturnya.

Dalam kasus ini, terdapat 13 tersangka korporasi dan enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Akibat kasus mega korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp16,81 triliun. PT Jiwasraya pun sudah dipastikan bakal dibubarkan tahun ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us