Stafsus Yaqut Bongkar 24 Anggota Pansus Haji DPR Minta 3.000 Riyal

- Dalam sidang dugaan korupsi kuota haji, Gus Alex menyebut 24 anggota Pansus Haji DPR meminta masing-masing 3.000 riyal saat kunjungan kerja ke Arab Saudi.
- Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Jaja Jaelani membenarkan cerita Gus Alex, yang mengaku hanya menyiapkan 1.500 riyal per orang dari uang honornya.
- Empat terdakwa, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, didakwa merugikan negara Rp622,09 miliar; perkara ini juga disebut memperkaya 26 orang, 313 PIHK, dan satu koperasi.
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 24 anggota Panja Haji DPR disebut meminta masing-masing tiga ribu riyal ketika kunjungan kerja ke Arab Saudi. Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Terungkapnya hal itu berawal dari pertanyaan mantan Staf Khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Alex yang merupakan terdakwa dalam perkara ini bertanya kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Jaja Jaelani yang dihadirkan sebagai saksi.
"Saudara Saksi ingat bahwa 24 orang anggota Panja Komisi VIII yang berangkat dinas ke luar negeri, perjalanan ke Saudi itu sudah dibiayai oleh APBN. Dia dari DIPA DPR. Saudara tahu?" Tanya Gus Alex di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (4/9/2026) dini hari.
"Iya tahu," jawab saksi.
Gus Alex bercerita, 24 orang tersebut awalnya meminta 3.000 riyal atau setara Rp14 juta. Namun, dia hanya memenuhi separuhnya.
"Saudara Saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?" ujarnya.
"Iya, betul bercerita," jawab Saksi.
Selain itu, saksi juga membenarkan, Gus Alex mengaku pernah bertemu dengan tiga orang bernama Marwan Dasopang, Abdul Wahid, dan Ashabul Kahfi. Ketiganya rupawan pimpinan Komisi VIII pada saat itu.
"Saudara Saksi berikutnya, apakah benar yang saya ceritakan, tiga orang yang ketemu saya itu pertama adalah Pak Marwan Dasopang, yang kedua Pak Abdul Wahid, yang ketiga Pak Ashabul Kahfi? Betul?" tanya Gus Alex.
"Betul," jawabnya.
Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, terdapat 26 orang, 313 penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.


















