Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dua status tersangka yang melekat pada Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi tidak perlu dipersoalkan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Yuddy sebagai tersangka di Kasus Pemberian Kredit Sritex. Namun, Yuddy juga sebelumnya telah menjadi tersangka di KPK atas kasus pengadaan iklan di BJB.
"Kami juga mendapat informasi bahwa di kasus lain YR ada di KPK, tapi kasus yang berbeda. Ya itu, sepenuhnya kepada kewenangan teman-teman di KPK. Yang jelas silahkan aja kan bisa diperiksa juga," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna di Kejagung, Rabu (23/7/2025).