KPK Libatkan Ditjen Pajak Usut Dugaan Korupsi di Bank BJB

- Ditjen Pajak akan audit pajak perusahaan BJB untuk mengungkap kebocoran anggaran yang terjadi.
- KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi di Bank BJB, dengan potensi kerugian negara Rp222 miliar.
- Lima tersangka belum ditahan KPK namun dicegah ke luar negeri, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan Ditjen Pajak dalam mengusut dugaan korupsi di Bank BJB. Sebab, pengusutan perkara rasuah di BJB tak hanya berhenti pada kasus korupsi iklan.
"Tentunya tidak akan berhenti di kasus iklan saja. Jadi seluruh BJB," ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dikutip pada Senin (9/6/2025).
1. Ditjen Pajak akan audit pajak perusahaan BJB

Budi mengatakan, Ditjen Pajak akan mengaudit seluruh pajak perusahaan BJB. Audit itu akan mengetahui kebocoran anggaran di BJB yang selama ini terjadi.
"Dari hasil audit itu, tentunya akan kita ketahui di mana saja kebocoran-kebocoran BJB yang terjadi selama ini. Sehingga nantinya bisa selain di sisi penindakan kami bisa dari sisi pencegahan terhadap pengelolaan BJB," ujarnya.
2. KPK tetapkan lima tersangka dalam kasus ini

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Lalu, Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.
3. Kasus ini rugikan negara Rp222 miliar

Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.