Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Ungkap Persekongkolan Pejabat Bank dengan Bos Sritex

Tersangka pemberian kredit Sritex (Dok. Puspenkum Kejagung)
Tersangka pemberian kredit Sritex (Dok. Puspenkum Kejagung)
Intinya sih...
  • Dugaan korupsi kredit PT Sritex melibatkan kickback kepada pejabat bank daerah, namun besaran keuntungannya belum terungkap.
  • Sebanyak 11 tersangka ditetapkan, termasuk tiga bekas bos bank daerah seperti Dirut Bank DKI dan Dirut Bank BJB.
  • Kasus ini terbagi menjadi dua klaster, pertama terkait dengan tiga bank BPD dan kedua terkait dengan pemberian kredit dari bank plat merah seperti BNI dan BRI.

Jakarta, IDN Times – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap persekongkolan antara bos tiga bank daerah dengan bos PT Sritex sekaligus tersangka Iwan Setiawan Lukminto dalam pemberian kredit. Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan persekongkolan itu sudah masuk dalam persangkaan pasal yang disangkakan terhadap tersangka.

"Kita bisa lihat di sangkaan pasalnya ada Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Itu adalah pasal penyertaan, yang artinya lagi di situ tentunya ada kerja sama, ada persekongkolan dalam proses pemberian fasilitas kredit ini," kata Nurcahyo di Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari.

1. Kejagung dalami besaran keuntungan yang didapat

Para karyawan PT Sritex terlihat pulang membawa barang mereka. (IDN Times/Larasati Rey)
Para karyawan PT Sritex terlihat pulang membawa barang mereka. (IDN Times/Larasati Rey)

Dalam persekongkolan ini, sejumlah pejabat bank daerah diduga telah menerima keuntungan atau kickback dari praktik dugaan korupsi itu. Namun, Kejagung masih belum bisa mengungkap besaran keuntungan yang diduga diterima oleh petinggi bank tersebut.

"Jadi di proses penyidikan ini, itu (keuntungan) terus di dalami, proses penyidikan ini tentunya ada indikasi, ada indikasi, kickback kepada pejabat bank," ujarnya.

2. Terdapat 3 tersangka bos bank daerah

Isak tangis para karyawan PT Sritex di hari terakhir masuk kerja. (IDN Times/Larasati Rey)
Isak tangis para karyawan PT Sritex di hari terakhir masuk kerja. (IDN Times/Larasati Rey)

Hingga saat ini, penyidik korps Adhyaksa telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini. Dari belasan tersangka itu, tercatat ada tiga bekas bos bank daerah.

Mereka adalah eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan eks Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP).

3. Terdapat dua klaster di kasus korupsi kredit PT Sritex

Isak tangis para karyawan PT Sritex di hari terakhir masuk kerja. (IDN Times/Larasati Rey)
Isak tangis para karyawan PT Sritex di hari terakhir masuk kerja. (IDN Times/Larasati Rey)

Kejagung juga menyatakan terdapat dua klaster penyidikan dalam mengusut kasus ini. Pertama yaitu berkaitan dengan pemberian kredit dari bank daerah seperti Bank DKI (sekarang Bank Jakarta), BJB hingga Bank Jateng.

“Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di PT Sritex ini terbagi menjadi dua klaster. Pertama pertama tentunya, ini yang terkait dengan tiga bank BPD, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, BJB dan Bank DKI,” ujar Nurcahyo.

Klaster kedua yakni berkaitan dengan pemberian kredit dari bank plat merah sepeti BNI, BRI hingga LPEI ke Sritex Grup.

“Satu lagi klaster yang kami masih melakukan penyidikan juga, yaitu terhadap pemberian kredit di dua bank, yaitu BNI, BRI dan LPEI. Kreditnya ini kredit sindikasi, seperti itu,” tambahnya.

Sementara itu, Nurcahyo menyatakan pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan penyidikan di klaster kedua ini. Namun, penyidik memastikan bakal mengusut setiap persoalan yang ada kasus terkait perusahaan milik konglomerat Lukminto ini bisa terungkap secara terang benderang.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan tentunya. Nantinya pengembangannya juga akan kami sampaikan,” ujar Nurcahyo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us