Bekasi, IDN Times - Eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Ahmad Zarkasih, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Kamis (15/5/2025).
Zarkasih yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) juga telah menjalani penahanan sementara selama 20 hari di Lapas Bulak Kapal, Kota Bekasi.
Selain Zarkasih, terdapat dua tersangka lainnya bernama Muhammad AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan olahraga dan Mursani yang merupakan Direktur PT CIA atau pihak ke tiga.